Jembrana, IDN Times - Buntut panjang jalan sehat yang diselenggarakan Relawan De Gadjah di Kabupaten Jembrana pada 13 Oktober 2024 lalu, berujung pada penjatuhan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Adi Sanjaya dianggap melakukan pembiaran kegiatan jalan sehat yang terafiliasi dengan satu pasangan calon (paslon).
Jalan sehat tersebut memberikan sejumlah hadiah fantastis, seperti rumah, hingga sepeda motor. Adapun pemberitahuan sanksi kepada Adi Sanjaya tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, per tanggal 25 Oktober 2024. Lantas apa saja bentuk pelanggarannya?
