Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Batas Pemberian Hadiah Selama Kampanye Pilkada Bali
Photo by Kira auf der Heide on Unsplash

Jembrana, IDN Times - Buntut panjang jalan sehat yang diselenggarakan Relawan De Gadjah di Kabupaten Jembrana pada 13 Oktober 2024 lalu, berujung pada penjatuhan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Adi Sanjaya dianggap melakukan pembiaran kegiatan jalan sehat yang terafiliasi dengan satu pasangan calon (paslon).

Jalan sehat tersebut memberikan sejumlah hadiah fantastis, seperti rumah, hingga sepeda motor. Adapun pemberitahuan sanksi kepada Adi Sanjaya tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, per tanggal 25 Oktober 2024. Lantas apa saja bentuk pelanggarannya?

1. Berawal dari laporan tim pemenangan Koster-Giri

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster-Giri Prasta (IDN Times/Ayu Afria)

Pemeriksaan hingga pemberian sanksi terhadap Ketua KPU Jembrana berawal dari laporan Anggota Hukum Tim Pemenangan Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan. Ia menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye dalam jalan sehat tersebut. Seperti adanya simbol yang menunjukkan ciri khas dan citra pasangan Mulia-Pas.

Acara kampanye yang dilaksanakan relawan Mulia-Pas ini juga membagikan hadiah fantastis. Hadiah itu berupa lima unit sepeda motor dan satu unit rumah. Acara yang dihadiri De Gadjah ini terlaksana di sembilan kabupaten/kota se-Bali, dengan total hadiah 9 unit rumah dan 25 unit motor. Acara ini juga dihadiri oleh De Gadjah.

2. Melanggar aturan PKPU

ilustrasi hukum (Unsplash/tingeyinjurylawfirm)

Tak hanya simbol kampanye, menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggreni, nilai hadiah yang fantastis telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Hadiah gak boleh mobil, motor. Maksimal Rp1 juta, ada di PKPU 13/2024,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (29/10/2024).

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 66 Ayat 5 huruf b menyatakan, bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk barang. Namun, ada pembatasan dari nilai setiap barang paling banyak Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengungkapkan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk mengawasi rekomendasi dari Bawaslu Bali atas pelanggaran KPU Jembrana. Tiga poin rekomendasinya yaitu merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan, merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk menyosialisasikan pedoman teknis kampanye paling lambat 7 hari sejak disampaikan, dan rekomendasi disampaikan kepada KPU Jembrana melalui KPU Bali.

3. Ada tiga jalan sehat yang terlaksana

Jogging | Pixabay

Tak hanya jalan sehat pada 13 Oktober 2024. Pada tanggal 20 Oktober 2024, Relawan De Gadjah juga melaksanakan jalan sehat. Tanggal itu bertepatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Ada hadiah 15 unit motor dan 3 unit rumah. 

Belum lama ini, pada tanggal 27 Oktober 2024, jalan sehat berlangsung di Lapangan Umum Mengwi, Kabupaten Badung. Bertajuk "Jalan Sehat Bahagia" yang memperebutkan undian total 10 unit sepeda motor dan dua rumah. Pola jalan sehat ini marak dilakukannya sejak masa kampanye pemilu lalu dengan hadiah fantastis.

Editorial Team

Related Article