Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Barang yang Boleh Dibawa Deteni di Ruang Detensi Imigrasi Bali
Pelimpahan 26 WNA dugaan korban penyekapan di Kedonganan (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times - Merespon kejadian bunuh diri yang dilakukan deteni asal Australia beberapa waktu lalu di ruang pendetensian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan ruang detensi telah mengacu kepada standar-standar keamanan untuk mengantisipasi sedemikian rupa agar tidak ada fasilitas ruang detensi yang bisa digunakan untuk bunuh diri.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handono, menyampaikan keseluruhan ukuran ruangan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebesar 6x4 meter.

Luasan tersebut dibagi berbagai ukuran. Masing-masing berukuran 4x3 meter untuk ruangan 1, ukuran 3x3 meter untuk ruang deteni 2 dan 3. Dalam ruang deteni terdapat kasur, AC, dan kipas angin. Sedangkan handuk merupakan paket kebutuhan deteni yang diberikan sebelum ditempatkan di ruang deteni.

"Deteni dapat ditempatkan dengan beberapa orang karena menunggu pembelian tiket deportasi, tetapi khusus perempuan memiliki ruang deteni khusus perempuan," jelasnya.

WNA yang berstatus deteni juga tidak bisa bebas mengakses alat komunikasi. Handphone deteni akan disita dan disimpan sementara di lemari Bidang Inteldakim. Hak mengakses handphone tersebut akan dikembalikan setelah deteni tidak lagi menjadi penghuni ruang detensi. Jika ingin menghubungi keluarga maupun pihak yang terkait pemesanan tiket deportasi, deteni dipersilakan menggunakan di ruang inteldakim dengan diawasi oleh petugas piket jaga deteni.

"Deteni hanya boleh membawa perlengkapan mandi yakni berisi handuk, sikat gigi dan pasta gigi, sabun, sampo. Serta akan di-body check sebelum ditempatkan di ruang deteni," jelasnya.

Editorial Team

Related Article