Tabanan, IDN Times - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Tim Buru Sapa telah menghentikan pembangunan vila di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Penghentian ini karena vila dibangun di Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD merupakan kawasan pertanian produktif yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Tindakan penghentian pembangunan vila ini sejatinya sudah dilakukan pada 2023 lalu. Instansi lalu menerima laporan jika pembangunan kembali berjalan pada tahun ini. Sehingga tim gabungan melakukan sidak dan kembali menghentikan proses pembangunan vila tersebut. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, memastikan jika pembangunan di Zona LSD memang tidak diperbolehkan.
"Kalau pembangunan di Zona LSD itu tidak boleh. Izin juga tidak keluar jika membangun di Zona LSD," katanya, Sabtu (12/7/2025).