Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provindi Bali terus menggencarkan sosialisasi mengenai pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke wilayah Bali pada 14 Februari 2024. Kali ini sosialisasi telah dilakukan kepada jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengungkap bahwa ada pengecualian pihak-pihak yang tidak dikenai pungutan sebesar Rp150 ribu tersebut. Selain itu, pungutan ini tidak berbatas usia berlaku mulai balita hingga lansia.
“Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5 hari sebelum masuk ke Bali,” ungkapnya.
