Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bali Bentuk Satgas Netralitas ASN/nonASN Selama Pilkada 2024

Bali Bentuk Satgas Netralitas ASN/nonASN Selama Pilkada 2024
Sidak Netralitas ASN/Non ASN Provinsi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota), aparatur sipil negara (ASN) dan nonASN Provinsi Bali diimbau untuk terus menjaga netralitas. Satu upaya untuk menjaga netralitas tersebut, Ketua Satgas Netralitas ASN/nonASN Provinsi Bali, Inspektur Wayan Sugiada, melakukan sidak ke Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Tim Satgas Netralitas ASN dan nonASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring. Langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan dari Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.

“Jika nanti sudah ada gubernur terpilih, tentu kita dukung, karena itu memang tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tidak mendukung satu paslon,” jelasnya.

1.Satgasnya bertugas untuk memberikan arahan

Sidak Netralitas ASN/Non ASN Provinsi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Sidak Netralitas ASN/Non ASN Provinsi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sugiada memberikan arahan kepada para ASN Distan Pangan dan Disdikpora Provinsi Bali. Bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegasnya.

2.Ketidaknetralan ASN merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pihaknya menyebut ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan nonASN ini akan dilaporkan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali. Monitoring, pembinaan, dan sosialisasi peraturan netralitas ini juga menggandeng instansi terkait. Sidak ini penting dilakukan terutama di masa kampanye, karena pengaruh eksternal sering terjadi pada saat ini.

“Untuk memudahkan pengawasan pada hal-hal yang telah ditentukan,” katanya.

3.Hak pilih ASN agar digunakan pada hari pemilihan berlangsung

tampilan situs informasi Pilkada 2024 (dok. KPU)
tampilan situs informasi Pilkada 2024 (dok. KPU)

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum, I Dewa Putu Sunartha, menjelaskan ASN memiliki hak pilih pada hari H pemilihan. Mereka tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan pada hari-hari sebelum pencoblosan. Oleh karena itu, diperlukan keteguhan hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh parpol.

"Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen? Salah satunya adalah dengan membuat pakta integritas dan menjauhi sikap tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

The Meru Eco Tourism Soroti Kontribusi Pariwisata terhadap Alam di Bali

30 Mei 2026, 18:20 WIBNews