Tabanan, IDN Times - Waktu pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota telah berakhir, Minggu (14/5/2023). Pada hari terakhir hingga pukul 14.14 Wita, empat partai mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Tabanan untuk menyerahkan berkas pengajuan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
PSI dua kali datang ke KPU Tabanan untuk menyerahkan berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg). Hal ini karena berkasnya dikembalikan ketika datang mengajukan, Sabtu (13/5/2023) lalu.