Tabanan, IDN Times - Beberapa waktu lalu masyarakat menggunggah di media sosial mengenai pembuatan jalan beton di wilayah Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Pembangunan jalan beton ini dilakukan di tengah kawasan hutang lindung yang berada di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali langsung melakukan sidak ke lokasi, pada Kamis (22/1/2026) lalu. Hasilnya, pihak Pansus TRAP meminta agar proyek dihentikan sementara. Pansus Trap juga merekomendasikan penutupan sementara operasional akomodasi wisata berupa vila yang berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare di kawasan pinggir Danau Beratan.
