Sempat Viral, WNA Pengemudi Angkot di Bali Ditilang Polisi 

Bule gak punya SIM malah mengemudi angkot

Denpasar, IDN Times- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menilang Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan angkot (angkutan kota), pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita di Bali. WNA yang bernama Jared Brendan Mell diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.

Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan Jared ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati.

Baca Juga: WNA Rusia Budidaya Ganja Hidroponik di Bali Dideportasi

Baca Juga: WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah Mencuri

1. Ditilang saat melintas di Simpang Sunset Road

Sempat Viral, WNA Pengemudi Angkot di Bali Ditilang Polisi ilustrasi jalan raya di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Penilangan Jared berawal saat personel Satlantas Polresta Denpasar melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol. Saat itu angkot warna biru DK 1892 BT melintas, dan dilakukan pengejaran. Namun saat itu personel lalu lintas sempat kehilangan jejak.

"Di simpang Dewa Ruci personel kehilangan jejak. Selanjutnya membagi personel ada yang mengarah menunju Sanggaran atau Sanur. Dan ada yang mengarah ke pos Tahura atau arah bundaran Patung Kuta," katanya.

Setibanya di selatan Patung Tahura mobil angkot biru tersebut ditemukan, dan diberikan isyarat untuk berhenti.

2. Tidak memiliki SIM sesuai peruntukannya

Sempat Viral, WNA Pengemudi Angkot di Bali Ditilang Polisi Satlantas Polresta Denpasar tilang angkot yang dikemudikan WNA Amerika Serikat. (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah diberhentikan, dan dilakukan pengecekan surat- surat termasuk identitas pengemudi. Diketahui bahwa sopir WNA tersebut bernama Jared. Kepada personel kepolisian, Jared mengaku angkot tersebut dipinjam dari temannya. Saat ini angkot tersebut ditahan sebagai barang bukti di Polresta Denpasar.

"Hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personel melakukan penilangan," katanya.

3. Dijerat pasal berlapis atas pelanggaran lalu lintas

Sempat Viral, WNA Pengemudi Angkot di Bali Ditilang Polisi Satlantas Polresta Denpasar tilang angkot yang dikemudikan WNA Amerika Serikat. (Dok.IDN Times/istimewa)

Pihak kepolisian kemudian menjerat Jared dengan Pasal 280 ayat 1, 281 ayat 1, dan 288 ayat 1. Dengan alasan yang bersangkutan tidak mengantongi Sim A umum. Saat ini pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkiat, serta pihak Kantor Imigrasi untuk mengetahui izin kegiatan Jared saat berada di Bali. Sebelumnya, viral angkot tersebut dikendarai oleh WNA untuk liburan di Bali, dan kadang mengangkut papan selancar.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya