WNA Mauritania di Kuta Shopping Pakai Credit Card Curian

Lagi-lagi ada turis yang melakukan kejahatan di Bali

Badung, IDN Times – Tim Opsnal Polsek Kuta menangkap seorang perempuan asal Mauritania bernama Roughaya Abeidi (31), yang dilaporkan atas kasus pencurian credit card milik korbannya, Holly Jemima Hartley (22), warga negara Inggris. Ia ditangkap di Vila De Bale Legian, Kamis (31/10) pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan laporan nomor LP-B/257/X/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta tanggal 22 Oktober 2019, korban tiba di penginapannya Ala Hostel, Jalan Drupadi Basangkasa, Seminyak, pada Senin (21/10) pukul 11.00 Wita.

“Korban menginap di kamar berisikan enam orang, termasuk dua orang teman korban. Lalu korban menaruh tas gendong yang di dalamnya ada dompet yang berisikan debit card, credit card, travel card dan driving livense England,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, Senin (18/11).

1. Korban kehilangan credit card saat ditinggal ke pantai

WNA Mauritania di Kuta Shopping Pakai Credit Card Curianpinterest

Dari pengakuan korban kepada petugas, saat itu ia pergi ke pantai bersama temannya. Sesampainya di pantai pukul 19.30 Wita, korban dihubungi oleh ayahnya bahwa telah terjadi penarikan melalui credit card sebanyak 13 kali dengan total transaksi 22.765,42 Poundsterling atau sekitar Rp414,2 jutaan.

“Korban mengecek tas gendong dan ternyata credit card beserta driving licence-nya hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke kami,” terangnya.

2. Polisi mendatangi Mall Bali Galeria, tempat pelaku membelanjakan uang

WNA Mauritania di Kuta Shopping Pakai Credit Card Curianunsplash/Becca McHaffie

Usai mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Kuta memeriksa sejumlah saksi. Berbekal print out transaksi bank yang diberikan oleh korban, petugas mendatangi salah satu tempat transaksi, yaitu di Yulia Jewellery, Mall Bali Galeria (MBG).

“Keterangan saksi memang benar ada transaksi yang dilakukan oleh dua orang perempuan, warga negara asing dan satunya warga negara Indonesia. Ada rekaman CCTV-nya,” jelas Ika.

Tim Opsnal juga mendatangi lokasi transaksi lain yaitu Nike MBG, OKe Shop MBG dan Athena Jewellery MBG. Keterangan yang didapatkan oleh petugas juga sama. Yakni benar ada transaksi sesuai dengan print out yang dilakukan oleh dua orang dengan ciri-ciri sama.

3. Pelaku mengaku menemukan credit card di pinggir jalan

WNA Mauritania di Kuta Shopping Pakai Credit Card CurianDok. IDN Times/ istimewa

Tersangka kemudian berhasil ditangkap di kamar Vila De Bale Legian, pada Kamis (31/10) pukul 22.00 Wita. Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Kuta beserta barang bukti pencuriannya.

“Mengakui dapat credit card di pinggir jalan namun lupa jalannya. Lalu digunakan untuk melakukan beberapa transaksi di MBG dengan 13 kali penarikan selama seminggu. Pengakuannya baru sekali ini,” jelas Ika.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya seperangkat emas terdiri dari kalung, anting dan subeng cincin. Lalu struk belanja Athena Jewellerry, struk belanja di NIKE beserta sepasang sepatu NIKE dan driving licence. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya