WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasi

Polda Bali menyebut anggotanya juga ditampar

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kejadian viralnya warga negara asing (WNA) pengendara sepeda motor yang mendorong petugas satuan lalu lintas (satlantas) di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (18/9/2023) lalu pukul 14.00 Wita? Kini, peristiwa ini resmi dilaporkan oleh petugas sebagai upaya agar tidak ada kejadian serupa nantinya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bahwa selain melawan petugas, WNA ini juga menamparnya.

Baca Juga: Viral Polisi di Bali Didorong WNA yang Melanggar Lalin

1. Petugas satlantas yang menjadi korban membuat laporan polisi

WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan DideportasiWNA yang mendorong polisi di Bali pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, WNA yang mendorong petugas Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji santoso, diketahui berkewarganegaraan Inggris bernama Adam Alexander Murray (29). Korban juga telah membuat laporan ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI atas pertimbangan tidak terulang kejadian serupa. WNA tersebut diamankan di tempatnya menginap, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pelaku WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu Badung, beserta barang bukti dengan identitas pelaku,” ungkapnya.

2. Selain mendorong, laporan polisi itu juga mencatat adanya tindakan menampar

WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasifoto hanya ilustrasi (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nomor Polisi DK 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kuta. Ia tengah membonceng WNA perempuan yang tidak mengenakan helm. Petugas kepolisian berupaya meminta korban untuk menepi, namun mereka berniat kabur.

“Saat diperiksa, surat-surat tidak lengkap. Terlapor marah, dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur, dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh,” jelas Jansen.

Sebelumnya, pelaku diketahui hanya mendorong petugas. Namun dalam laporan polisi yang dibuat, tercatat juga adanya tindakan menampar korban. Jansen, yang dikonfirmasi lanjutan terkait hal ini, mengatakan bahwa petugas tersebut sudah melakukan visum.

“Berproses, sementara dikenakan 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penganiayaan ringan, dan 212 KUHP, melawan petugas,” katanya.

3. Pelaku diusulkan dideportasi

WNA Dorong Polisi di Bali Diusulkan Dideportasifoto hanya ilustrasi (Dok. IDN Times / istimewa)

Petugas saat itu melihat terlapor yang masih marah-marah, berusaha bersabar, dan bersikap profesional. Terlapor hanya diberikan teguran, dan memberikan edukasi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

“Saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan, dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP,” terang Jansen.

Setelah pelaku diamankan bersama barang bukti, pihaknya kemudian membuatkan surat tilang, dan pemeriksaan saksi hingga pelaku. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk proses hukum sanksi administratif berupa pendeportasian.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya