WNA Asal Rusia Mengamuk di Badung, Diduga Alami Depresi

Saat ini menunggu proses pendeportasian

Badung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang bernama Oleg Chadin ke Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar pada Selasa (31/8/2021). Setelah diamankan petugas, Oleg Chadin yang dilaporkan mengamuk, sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Buru WNA Nigeria di Bali, Diduga Aniaya Mantan Pacarnya 

1. WNA asal Rusia tersebut sempat mengamuk dan jatuh di got

WNA Asal Rusia Mengamuk di Badung, Diduga Alami DepresiWNA asal Rusia yang sempat mengamuk di Mengwi (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Menurut keterangan Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya, pada Sabtu (28/8/2021) timnya mengamankan yang bersangkutan karena sempat mengamuk di Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi.

Komandan Regu Bawah Kendali Operasi (Danru BKO) Kecamatan Mengwi mengamankan yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Saat mengamuk, Oleg Chadin juga diketahui sempat jatuh di got. Setelah berhasil diamankan, Oleg Chadin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada.

“Kami bawa ke RSUD Mangusada,” jelas Made Astika Jaya.

2. Sudah dikirim ke rudenim untuk menunggu proses deportasi

WNA Asal Rusia Mengamuk di Badung, Diduga Alami DepresiWNA asal Rusia yang sempat mengamuk di Mengwi (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Petugas mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan namun saat itu tidak mendapat respons sehingga dibawa ke RSUD Mangusada. Saat itu Oleg Chadin hanya membawa travel bag yang berisi pakaian, sepatu, smartphone, charger, power bank, dan matras yoga.

“Yang bersangkutan sempat depresi. Setelah dirawat di RS Mangusada, dua hari sudah kembali normal. Identitas tidak ada, tapi kami koordinasi dengan Imigrasi Klas 1 Ngurah Rai bahwa paspornya ada di imigrasi. Perpanjangan,” ungkap Made Astika Jaya.

Kemudian pada Selasa (31/8/2021), petugas Satpol PP Kabupaten Badung menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Denpasar.

“Sudah kami serahkan ke Imigrasi Denpasar. Infonya sudah dikirim ke rudenim untuk menunggu proses deportasi,” ungkapnya.

3. Belum bisa dideportasi karena tidak memiliki tiket

WNA Asal Rusia Mengamuk di Badung, Diduga Alami DepresiWNA asal Rusia yang sempat mengamuk di Mengwi (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 6 Oktober 2021. Pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negaranya.

“Yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses pendeportasian,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya