Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri  

Satu minggu ke depan masih belum ada wisman yang datang

Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan melakukan percobaan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada Kamis (14/10/2021). Namun dalam uji coba kali ini, belum semua negara bisa masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diperkirakan selama satu minggu ke depan belum ada wisman yang datang ke Bali. 

Adapun kriteria negara yang diizinkan masuk di antaranya:

  • Tingkat risiko COVID-19 di negara tersebut rendah yakni di level 1 dan level 2
  • Positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO
  • Menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik (reciprocal).

Wisman yang berwisata ke Bali juga harus mengikuti karantina selama lima hari. Apa saja peraturan yang harus diikuti wisman ketika mereka tiba di Bali? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Tak Ada Turis Asing Datang di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Bali

1. Ada 19 negara yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui Bali

Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri  Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021). (IDN Times / Ayu Afria)

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan telah diputuskan ada 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di antaranya: 

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. Tiongkok
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Wisman yang akan datang ke Bali harus memenuhi persyaratan keberangkatan di antaranya sudah melakukan vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab Polymerase Chain Reaction (PCR) H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali. Mereka juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mereka harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.

“Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas bandara dan tidak diizinkan ke luar,” ungkap Koster.

Hasil PCR inilah yang nantinya menentukan apakah wisman tersebut dibawa ke hotel karantina atau ke rumah sakit untuk perawatan.

2. Selama karantina, wisman hanya diperbolehkan beraktivitas di lingkungan hotel

Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri  ilustrasi hotel di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Apabila hasil tes PCR negatif, wisman tersebut akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari. Selama mengikuti karantina, wisman hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel saja.

Kemudian pada hari ke-4, wisman tersebut akan mengikuti uji Swab PCR lagi. Jika hasilnya positif, tapi tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, kemudian akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Apabila hasil negatif, bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Mereka juga berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE).

Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin. Mereka diminta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Apabila ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.

“Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin,” jelas Koster.

3. Hotel karantina diizinkan menerima tamu reguler apabila memenuhi syarat

Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri  ilustrasi hotel di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina wisman. Hotel tersebut harus memiliki sertifikat standar CHSE. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, yang kerap disapa Cok Ace, mengungkapkan hotel-hotel tersebut telah lolos verifikasi yang sangat ketat. 

Apakah hotel tersebut juga diperbolehkan menerima tamu reguler selain yang dikarantina? Cok Ace mengungkapkan hal itu tergantung dengan kondisi hotel. Ada beberapa hotel yang memiliki bangunan gedung terpisah dan bisa menerima tamu reguler.

“Tergantung dengan kondisi hotel tersebut. Kalau hotel tersebut tidak memungkingkan secara fisik bangunannya untuk dijadikan satu antara regular sama yang karantina, maka akan fokus yang karantina saja. Tapi banyak hotel yang memiliki dua wings, ada blok building. Ini masih memungkinkan juga untuk menerima (regular),” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya