Warga Nusa Dua Bali Mengamuk, Sanggah Keluarga Dibongkar untuk KTT G20

Kecewa proses pembongkaran lahan tak sesuai perjanjian

Badung, IDN Times – I Nyoman Suardika, warga di Jalan Terompong, Lingkungan Peminge Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,  mengungkapkan kekecewaannya. Sebagai termohon tanah, ia mengaku tidak mendapatkan ganti rugi sesuai yang ia ajukan untuk pelebaran jalan arah menuju Sawangan, menjelang KTT G20, pada November 2022 mendatang.

Kekesalannya berlanjut ketika mengetahui sanggah (tempat suci) keluarganya yang belum selesai diupacarai dan belum dipindahkan, sudah dibongkar menggunakan alat berat. 

Baca Juga: Tolak Terminal LNG, Desa Adat Intaran Sanur Mohon Kekuatan Lautan

1. Beberapa tempat suci untuk ibadah keluarga ikut terdampak

Warga Nusa Dua Bali Mengamuk, Sanggah Keluarga Dibongkar untuk KTT G20Pembongkaran bangunan untuk perluasan jalan menjelang KTT G20 di Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)

Keluarga besar Nyoman Suardika, pada Selasa (2/8/2022) pagi, tengah melakukan Upacara Nuntun Linggih Genah Ida Batara Penglingsir. Kegiatan upacara ini dilakukan untuk pemindahan tempat ibadah keluarga besarnya demi mendukung program pemerintah. Ia menggunakan Banten Penuntun dan Daksina Linggih.

“Kami selaku warga negara Indonesia selalu mendukung program pemerintah. Makanya kami sebagaimana adat, budaya, dan beragama Hindu, melaksanakan upacara,” ungkap Nyoman Suardika.

Ia mengungkapkan tanahnya dibeli pemerintah untuk pelebaran jalan seluas 35 meter persegi. Meskipun begitu, dampak yang ia rasakan sangat banyak. Termasuk rumah, warung, dan beberapa komponen-komponen pelinggih (tempat suci), seperti Tugu Penembak jalan, Tugu Lebuh, dan Tugu Pengayatan Ida Batara.

“Untuk tempat suci yang terkena dampak itu ada Sanggah Kemulan, Taksu, Sanggah Surya, ada Tugu,” ungkapnya.

2. Ganti rugi tidak mencakup keseluruhan biaya upakara

Warga Nusa Dua Bali Mengamuk, Sanggah Keluarga Dibongkar untuk KTT G20Pembongkaran bangunan untuk perluasan jalan menjelang KTT G20 di Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)

Ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah diakuinya tidak mencakup keseluruhan. Artinya ada bagian yang tidak masuk dalam penilaian ganti rugi, di antaranya perubahan tatanan bangunan rumah dan toko. Selain itu, juga tidak ada ganti rugi biaya upakara.

Nilai yang diberikan sebagai ganti rugi kepadanya adalah Rp1.120.000.000. Angka ini ia ungkapkan tidak sebanding dengan dampak yang mereka alami. Awalnya ia mengusulkan ganti rugi yang mencakup keseluruhan adalah Rp6 miliar. Sedangkan untuk keperluan upakara hari ini, ia katakan mendapatkan bantuan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

“Kami selaku warga merasa berat tidak diberikan biaya upakara yang tercantum di dalam penilaian dari tim itu. Kami sangat-sangat kecewa. Kenapa? Karena kepada tim itu, kami sampaikan dari awal sampai titik akhir pembicaraan kami di Camat maupun di Kelurahan, kami sampaikan untuk menerima masukan-masukan kami sebagai masyarakat kecil. Apapun itu yang terdampak, maupun yang kena,” ungkapnya.

3. Warga sempat mengamuk dan melempar material ke tengah jalan

Warga Nusa Dua Bali Mengamuk, Sanggah Keluarga Dibongkar untuk KTT G20Pembongkaran bangunan untuk perluasan jalan menjelang KTT G20 di Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)

Nyoman Suardika sempat mengamuk karena sanggah keluarganya yang belum selesai diupacarai dan belum dipindahkan sudah dibongkar menggunakan alat berat. Ia tampak marah dan membuang beberapa batang Pohon Jepun ke tengah jalan. Ia juga membuang bongkahan material ke tengah jalan sehingga menghalangi lalu lintas.

Kemarahan Nyoman Suardika akhirnya dapat direda oleh Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder, yang ada di lokasi dan turut membantu membongkar sanggah milik keluarga Nyoman Suardika.

4. Akui ada miskomunikasi dengan termohon yang merupakan pemilik tanah

Warga Nusa Dua Bali Mengamuk, Sanggah Keluarga Dibongkar untuk KTT G20Pembongkaran bangunan untuk perluasan jalan menjelang KTT G20 di Nusa Dua. (IDN Times/Ayu Afria)

Menanggapi hal tersebut, Panitra Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, mengatakan bahwa dalam proses pembongkaran bangunan memang mengalami sedikit kendala di lapangan. Telah terjadi miskomunikasi yang menyebabkan satu pemilik lahan mengamuk.

Ia menyampaikan bahwa masih ada satu bagian proses upacara yang harus dilakukan pemilik lahan, dalam hal ini keluarga Nyoman Suardika. Namun sanggah keluarga Nyoman Suardika sudah dibongkar terlebih dulu.

"Tapi kondisi itu sudah bisa kita komunikasikan. Pemilik lahan juga sudah bersedia untuk dilakukan pembongkaran lanjutan," sebutnya.

Perihal ganti rugi, telah ditetapkan dan diserahkan hari ini kepada penerima dalam bentuk cek. Penentuan ganti rugi ini didasarkan pada appraisal yang dinilai oleh akuntan publik.

“Menilai itu kan ada dasar-dasarnya. Nah perhitungan penggantian rugi itulah yang sudah diterima oleh PUPR. PUPR juga nggak ngerti ngitung-ngitung itu. Itu independen, pihak ketiga,” terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya