Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD Serangan

Penetapan tersangka akan diumumkan usai audit internal

Denpasar, IDN Times – Penyidikan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan di Kejaksaan Negeri Denpasar terus berlanjut. Namun masyarakat Adat Serangan menilai proses penanganan perkara ini terlalu lambat karena sudah berbulan-bulan, namun tidak kunjung ada kepastian siapa tersangkanya.

Masyarakat yang kecewa kemudian sepakat menempuh jalur niskala dan menuliskan tuntutan yang rencananya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang perwakilan dari 5 banjar yang ada.

Apabila hingga akhir Mei 2022 surat tersebut tidak direspons dan belum ada nama tersangka, maka masyarakat sepakat akan datang langsung ke Kejari Denpasar. Lalu bagaimana Kejari Denpasar menanggapi hal ini?

Baca Juga: Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!

1. Surat warga disampaikan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali

Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD SeranganWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, Denpasar, I Wayan Patut, datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/5/2022) untuk menyampaikan surat tuntutan yang ditulis warga 5 banjar di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Surat tersebut sebagai tanggapan atas lambatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Adat Serangan.

Surat tersebut ditulis setelah mereka berdoa bersama di Banjar Kawan, Desa Pakraman Serangan, pada Minggu (8/5/2022) siang. Mereka menyatakan sikap agar segera diumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD tersebut.

“Kami ke Kejati membawa surat tuntutan warga. Sekaligus kami minta di Kejati juga melakukan semacam dialog seperti yang kami lakukan di Kejari,” terang I Wayan Patut.

Baca Juga: Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan

2. Penetapan tersangka dijanjikan akan diumumkan setelah ada hasil audit internal

Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD SeranganMasyarakat Adat Serangan datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/5/2022). (Dok.IDN Times/Marcellus Pampur)

Sebelumnya, Wayan Patut menyampaikan masyarakat Adat Serangan telah menunggu selama 11 bulan untuk adanya penetapan tersangka atas kasus yang mereka adukan. Namun harapan ini tidak kunjung terjawab. Sampai saat ini calon nama tersangka yang dijanjikan oleh Kejari Denpasar belum juga diumumkan. Masyarakat menduga pihak Kejari Denpasar mendapatkan tekanan-tekanan dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil komunikasi antara Wayan Patut dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta, pada Rabu (11/5/2022), diketahui bahwa pihak Kejari pun masih menunggu hasil audit internal sebelum mengumumkan tersangkanya. Wayan Patut dan masyarakat Desa Adat Serangan berharap agar Kejari bisa mendorong penetapan tersangka kasus ini.

“Beliau masih sedang menunggu hasil audit internalnya. Kalau hasil audit internal sudah selesai, calon-calon tersangka yang sudah dikantongi pasti akan dipublish gitu. Nah tetapi dalam kesempatan ini kami juga dengan warga, dengan tokoh-tokoh masyarakat berharap ini tidak ada lagi namanya intervensi-intervensi dari para penguasa gitu,” jelasnya.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Rp6 Miliar di LPD Adat Serangan Bali

3. Kejari Denpasar ungkap tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus ini

Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD SeranganKasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta. (IDN Times / Ayu Afria)

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Putu Eka Suyanta, mengatakan pihaknya menerima perwakilan masyarakat Adat Serangan sebanyak 6 orang. Mereka datang ke Kejari Denpasar untuk menanyakan calon tersangka dugaan korupsi LPD Adat Serangan.

Pihaknya meminta agar masyarakat Adat Desa Serangan bersabar dan ikut memantau kinerja penyidikan yang dilakukan Kejari Denpasar. Putu Eka mengimbau agar masyarakat tidak sampai membuat gaduh. Apalagi mengeluarkan statement yang dianggap kontra produktif untuk perkara ini.

“Memang pada kesempatan ini mereka mempertanyakan terkait calon tersangka. Kami sudah komunikasi. Untuk penetapan calon tersangka, kami menunggu hasil audit,” ungkapnya, Rabu (11/5/2022).

Sejauh ini, penyidik Kejari Denpasar mengaku tidak mengalami kendala apapun. Nantinya, setelah hasil audit internal Kejaksaan Negeri Denpasar disampaikan, maka akan segera diumumkan penetapan tersangka kasus ini.

Sebelumnya, dalam laporan LPD tahun 2015-2019 dinilai banyak kejanggalan. Aset LDP Adat Serangan senilai Rp4,6 miliar, sebagian di antaranya diselewengkan. Hasil perhitungan yang telah dilakukan, uang yang beredar di masyarakat hanya Rp800 juta. Lalu sisanya yang berjumlah Rp3,8 miliar, disebut tidak jelas peruntukannya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya