Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Mantan Rektor Unud Prof Antara Dibebaskan

Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022 terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (22/2/2024) pukul 09.30 Wita.

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi SH MH, memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 dengan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us

Latest News Bali

See More

Jumlah Tahanan Rutan Kelas IIB Negara Lebihi Kapasitas Hingga 270 Persen

18 Sep 2025, 11:09 WIBNews