Tukang Ojek di Denpasar Simpan 4 Kilogram Ganja di Kamar

Pelaku mengaku diupah Rp18 juta

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan Ketut Kariada (30) di tempat kosnya, Jalan Glogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (5/9/2022), pukul 19.50 Wita.

Dari tangan tersangka diamankan lebih dari 4 kilogram ganja kiriman. Dari mana sebenarnya ia mendapatkan ganja itu?

Baca Juga: 180 Siswa SMA di Denpasar Ikut Pembinaan Mental dan Karakter 

1. Pelaku menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan di depan kos

Tukang Ojek di Denpasar Simpan 4 Kilogram Ganja di KamarBarang bukti tersangka narkotika yang ditangkap Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi AKP Mirza Gunawan mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku, pada Senin (5/9/2022) pukul 00.30 Wita.

“Petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di depan kos. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya pada Kamis (15/9/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan 68 paket klip ganja seberat 4,725 kilogram.

2. Tersangka terima kiriman ganja 9 kilogram dari Sumatra

Tukang Ojek di Denpasar Simpan 4 Kilogram Ganja di KamarIlustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Tersangka yang juga sebagai tukang ojek ini, dinyatakan sebagai kurir peredaran ganja di wilayah Denpasar. Ganja tersebut diakui merupakan kiriman dari Sumatra yang merupakan milik seseorang yang dipanggil Marko.

Dari Sumatra, ganja tersebut dikirim melalui paket JNE. Tersangka mengakui ia telah dua kali menerima pengiriman. Pertama kiriman sebanyak 3 kilogram dengan upah yang diterima Rp6 juta dan kiriman kedua sebanyak 6 kilogram dengan upah Rp18 juta.

"Peran dari pelaku sebagai kurir. Daerah operasinya di Denpasar," ungkapnya.

3. Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Tukang Ojek di Denpasar Simpan 4 Kilogram Ganja di KamarIlustrasi tersangka narkotika yang ditangkap Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Atas tindak pidana yang dilanggarnya, pelaku dijerat pasal Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah 1/3 (sepertiga).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya