Tujuh Orang jadi Tersangka Pencurian Besi Rp600 Juta Proyek Waskita

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Benoa menetapkan 7 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan terjadi di Proyek Waskita Karya Lokasi Damping II Dermaga Timur Pelabuhan Benoa periode Oktober 2022 hingga April 2023.
Para tersangka ternyata pekerja proyek dan melakukan aksinya malam hari. Kerugian dilaporkan pihak PT. Waskita Karya mencapai lebih dari setengah miliar. Dan saat ini pihak kepolisian masih terus mengusut pelaku lainnya.
1. Tetapkan 7 pekerja di proyek sebagai tersangka pencurian besi

Plt. Kanitreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Ipda I Gusti Kade Arimbhawa mengungkapkan, kejadian ini dilaporkan 15 April 2023 lalu oleh salah satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasil penyelidikan kepolisian, mengungkap 7 orang pelaku pencurian yakni:
- Alwiyono (25) asal Kelurahan Pedungan yang bekerja sebagai Asisten Mekanik
- I Wayan De Merta (25) asal Kelurahan Pedungan sebagai sekuriti
- I Komang Adi Putra (21) asal Kelurahan Pedungan sebagai sekuriti
- I Ketut Puja (46) asal Kelurahan Pemogan sebagai sekuriti
- Masruri (36) asal Kelurahan Pedungan sebagai buruh proyek
- M. Wahyudi (28) asal Kelurahan Pedungan sebagai buruh proyek
- Saiful Andriansyah (39) asal Kelurahan Pedungan sebagai Buruh Proyek
“Sementara kami masih proses penyidikan. Kami masih mengejar tersangka lainnya yang kebetulan sudah kabur ke Jawa,” ungkapnya pada Kamis (20/4/2023).
2.Kerugian mencapai Rp675,8 juta dari jumlah keseluruhan 62 ton

Tindak Pidana pencurian ini terbongkar, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita, saat pihak perusahaan melakukan pemeriksaan barang proyek berupa besi ulir. Dan diketahui saat itu bahwa besi ulir milik proyek Revertment Retaining Wall Dermaga Benoa yang dimaksud telah hilang. Besi yang hilang berjumlah 62 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp675,8 juta.
“Kami masih dalami orang yang menginisiasi tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
3.Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Hasil penyelidikan kepolisian hanya menemukan sisa-sisa besi telah dijual oleh para pelaku berupa 287 batang besi ulir seberat sekitar 1.300 kilogram. Kemudian uang tunai Rp28,9 juta.
Serta rekening koran milik para pelaku. Hasil penjualan besi curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.
"Modus pelaku mengambil besi di proyek Damping II milik PT Waskita Karya pada malam hari," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.