Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Ojol Ikut Terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Wayan Agus Budi Kertiyasa (21), kembali mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Sedap Malam sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Begitu juga dua orang tersangka lainnya yang bernama Gede Arya Krisna (32), dan Muhamad Nudi Wahyudi (27).
“Ketiga tersangka ini beda jaringan. Dan narkoba tersebut dipasok dari luar Bali dengan pengiriman melalui jalur darat. Kami masih lacak pemasoknya,” ujarnya.
1. Baru bebas bulan Oktober, masuk lagi ke penjara bulan November
Tersangka merupakan residivis yang baru bebas pada bulan Oktober 2019 lalu. Sepekan melakukan pengintaian, petugas lalu membekuk Kertiyasa.
“Kami geledah kamar kosnya dan menemukan 1.250 butir ekstasi yang dikemas dalam 12 paket,” ungkap Ruddi, pada Rabu (20/11).
Dari pengakuannya, ia mengambil ekstasi dengan sistem tempel dan mendapatkan upah Rp50 ribu. Ekstasi tersebut diakuinya berasal dari Putu Ari, yang tidak diketahui keberadaaanya. Tersangka nekat mengedarkan narkoba lantaran faktor ekonomi.
2. Tersangka Gede diiming-imingi upah Rp40 juta
Pascapenangkapan Kertiyasa, petugas juga menangkap Gede Arya Krisna di Jalan Mekar II Blok CX Nomor 9 Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 409,16 gram dan 333,5 butir ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di kosnya Jalan Tegal Buah, Denpasar Barat.
“Tersangka berperan menjadi kurir dan dijanjikan upah Rp40 juta apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi,” jelas Ruddi.
3. Ojol tertangkap atas kepemilikan bahan baku narkotika
Sedangkan tukang ojek online (Ojol) bernama Muhamad Nudi Wahyudi, dibekuk di Jalan Pulau Bungin Nomor 127 Denpasar Selatan, Sabtu (16/11) pukul 19.00 Wita. Petugas mengamankan barang bukti 262 butir kapsul warna putih hijau berisi serbuk MDMA (Bahan baku ekstasi) seberat 35,82 gram, 38 paket bahan mentah ekstasi seberat 29,73 gram, serta satu paket daun dan biji kering ganja 1,10 gram. Tersangka mendapatkan upah dari Hanny sebesar Rp500 ribu.
“Tersangka ini kami sangkakan pasal 112 ayat dua dan pasal 111 ayat satu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019. Maksimal 20 tahun,” terangnya.