3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

Ada pungutan uang SPI tanpa dasar 

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, pada Minggu (12/2/2023). Kasus SPI Unud tersebut menyeret 3 orang pejabat. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi

1. Hasil penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali

3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan MahasiswaPenggeledahan dugaan korupsi dana SPI Unud. (Dok.IDN Times/istimewa)

Luga Harlianto mengungkapkan bahwa 3 pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini di antaranya berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST MT.

Penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana ini diungkap Luga berdasarkan penyidikan yang  dilakukan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Luga.

Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa

2. Ketiga pejabat terlibat kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru

3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan MahasiswaSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Mereka berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

3. Total dana SPI yang bermasalah Rp3,8 miliar

3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan MahasiswaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Rencananya penyidik Kejati Bali akan memanggil ketiga tersangka untuk melakukan permintaan keterangan guna mendalami peran mereka masing-masing. Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.

“Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” ungkap Luga.

Sementara itu, terkait dengan potensi adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, Luga mengatakan kemungkinan tersebut memang ada. Saat ini penyidik Kejati Bali disebut masih terus menyelidiki dan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya