Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati Proses

Tim penyidik masih terus mengembangkan kasusnya

Denpasar, IDN Times - Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, telah menjalani pemeriksaan 8,5 jam sebagai saksi untuk tiga pejabat yang dalam dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022, pada Senin (14/3/2023). Prof Antara yang didampingi Didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Sujoko, keluar dari Ruang Pemeriksaan gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 17.52 Wita 

Ia mengaku sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus SPI. Prof Antara akanmenyerahkannya pada proses hukum.

Baca Juga: Biografi Singkat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara

Baca Juga: Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka

1. Rektor Unud dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik tindak pidana khusus

Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati ProsesRektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam keterangannya sebagai saksi, Prof Antara diberikan 48 pertanyaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Keterangan yang diberikannya berkaitan dengan tiga tersangka sebelumnya, IKB, IMY, dan NPS.

“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk staf kami. Sudah tadi saya lakukan. Ada kurang lebih 48 pertanyaan, dan sudah saya jawab semua,” kata Prof Antara,

Ia menyampaikan, pada prinsipnya Unud menghormati proses hukum, dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.

2. Prof Antara sudah menerima surat penetapan tersangka

Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati ProsesUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Prof Antara sudah menerima surat penetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hari ini ketika memberikan keterangan sebagai saksi.

“Berkaitan dengan status saya itu (tersangka), mungkin saya pelajari dulu ya. Sampai saat ini belum bisa dijelaskan,” terangnya.

3. Prof Antara menghormati proses hukum

Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati ProsesIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Apa langkah yang diambil selanjutnya? Prof Antara akan membicarakan hal ini bersama tim kuasa hukumnya lebih dulu. Jadi belum bisa memberikan tanggapan yang lebih. Ia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Ya, nanti. Kita akan konsultasi dengan teman-teman tim hukum ya. Kita hormati proses,” jelas Prof Antara.

Ia mengungkapkan, SPI itu dilaksanakan sesuai dengan regulasi, dan tidak menentukan kelulusan. Menurutnya yang terpenting adalah dana tersebut tidak mengalir ke kantong pribadi, melainkan ke khas Negara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya