Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon yang Kabur Belum Berhasil Ditemukan

Sembunyi di mana ya?

Badung, IDN Times – Masih ingat warga negara Lebanon, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad Alias Patistota, yang lepas dari tahanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali sejak Senin 28 Oktober 2019 lalu? Hingga kini keberadaannya masih belum juga ditemukan. Berikut penjelasannya:

1. Dugaan Rabie keluar Bali menguat. Paspornya masih ada di Kejaksaan

Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon yang Kabur Belum Berhasil DitemukanUnsplash/Nicole Geri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, menyampaikan bahwa paspor Rabie masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Sekarang paspornya di kejaksaan. Paspor di kejaksaan kan belum tentu orang itu. Kan pintu kita yang tidak resmi banyak sekali,” terangnya, Selasa (11/2).

Apakah Rabie sudah keluar dari Pulau Bali? Sutrisno tidak menampik akan kemungkinan itu. Mengingat adanya potensi pintu keluar tidak resmi di Bali.

“Mungkin saja. Karena orang keluar masuk dari pintu tidak resmi itu kan kita tidak bisa pantau juga. Kami hanya menjaga pintu yang resmi-resmi saja. Itu makanya tugas dan tanggung jawab pengawasan orang asing seluruh kita semua gitu,” tegas Sutrisno.

2. Ada berapa banyak pintu tidak resmi di Bali?

Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon yang Kabur Belum Berhasil DitemukanSuasana Pelabuan Ketapang, Banyuwangi, Rabu pagi (1/1). (IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Ketika ditanyai terkait dengan keberadaan pintu tidak resmi, Sutrisno tidak menjelaskan rinci pernyataannya tersebut. “Orang tidak di Bali saja. Orang kan bisa dari sini naik bus dia sampai ke Malaysia sana. Dari Dumai nyebrang ke Malaysia. Kan ada beberapa nyebrang namanya di Semenanjung Malaka. Ya pastilah, tidak mungkin. Kalau darat pasti ketahuan kan gitu. Kalau laut siapa yang jaga laut segitu banyaknya,” ujarnya.

3. Sebelumnya Rabie merupakan termohon ekstradisi Pemerintah atas kejahatan kasus senilai Rp7 triliun

Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon yang Kabur Belum Berhasil Ditemukanmarketwatch.com

Rabie merupakan tahanan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Amerika yang sudah diputus, dan sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi karena melakukan kejahatan senilai Rp7 triliun di Amerika. Ia kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Amran Aris, mengungkapkan Surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor: B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tertanggal 23 Oktober 2019, yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019. Di mana status hukum Rabie terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.

Namun pada tanggal 20 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas Relaas Pemberitahuan Permohonan Perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang berisi tentang Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps tanggal 22 Oktober 2019. Sehingga status hukumnya kembali menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali sejak 29 Oktober 2019 lalu.

Namun hingga saat ini pencarian terhadap tahanan Rabie belum membuahkan hasil. “Kami harapkan masih di Bali. Keterangan keluarga sudah tapi mereka tidak tahu. Istrinya,” terang Amran Aris.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya