Bali Diizinkan Belajar Tatap Muka, Tapi Harus Lapor ke Satgas COVID-19

Semangat belajar ya, akhirnya bisa kembali lagi ke sekolah

Denpasar, IDN Times – Kasus COVID-19 di Provinsi Bali dinyatakan turun dari Level 4 ke level 3, sebagaimana dicantumkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, tepatnya tanggal 14 September 2021. Sistem pembelajaran di Bali pun akhirnya diizinkan dilakukan dengan cara tatap muka, namun tetap terbatas.

Secara tertulis, pelaksanaan pembelajaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora yang memuat tentang aturan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemik COVID-19 di Bali. Berikut syarat untuk bisa menerapkan pembelajaran tatap muka:

Baca Juga: 4 Fakta Proyek Pengembangan Pelabuhan Benoa Denpasar, Ada 16 Paket

1. Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat

Bali Diizinkan Belajar Tatap Muka, Tapi Harus Lapor ke Satgas COVID-19Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang diterima dari Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Made Rentin, pada Selasa (21/9/2021), diketahui bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Akan tetapi, pembelajaran juga bisa dilakukan secara online atau jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan PTM Terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa 14 September 2021 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

2. Kebijakan PTM Terbatas masih bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan

Bali Diizinkan Belajar Tatap Muka, Tapi Harus Lapor ke Satgas COVID-19Ilustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Kendati level kasus COVID-19 di Bali dinyatakan turun dan PTM bisa dilaksanakan, namun dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kebihakan masih PTM bisa berubah. Artinya, PTM Terbatas pada satuan pendidikan bisa ditutup sementara jika ditemukan kondisi yang tidak aman, terkonfirmasi COVID-19, atau tingkat risiko berubah level ke level lebih tinggi.

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama PTM Terbatas kapasitas maksimal harus 50 persen

Bali Diizinkan Belajar Tatap Muka, Tapi Harus Lapor ke Satgas COVID-19Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pelaksanaan belajar mengajar di setiap jenjang Satuan Pendidikan disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemik.

Sementara itu dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, pada Diktum Kelima menyebutkan bahwa pelaksanaan PTM terbatas di Provinsi Bali bisa dilakukan dengan beberapa syarat.

Adapun syarat tersebut di antaranya kapasitas maksimal harus 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB bisa maksimal 62 sampai 100 persen. Sekolah juga harus memastikan ada jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara untuk PAUD, maksimal 33 persen dan tetap harus menjaga jarak 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya