Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian 

Dijanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki asal Kelurahan Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Andi Prayitno (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Jumat (25/11/2022), pukul 19.00 Wita, di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kabupaten Badung.

Barang bukti narkoba yang diamankan disebut akan digunakan untuk stok malam pergantian tahun.

Baca Juga: Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara

1. Total barang bukti mencapai satu kilogram sabu dan ekstasi

Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian Barang bukti narkotika yang diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Senin (28/11/2022), mengungkapkan bahwa kasus ini dikembangkan di kos tersangka yang terletak di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Mengwi. Pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 998 gram sabu dan 2.000 butir ekstasi seberat 744 gram.

"Berhasil mengamankan 1 kilogram jenis sabu. Kemudian kita juga menemukan 2.000 ekstasi," jelasnya.

Sejumlah barang bukti tersebut diakui untuk persiapan Natal dan Tahun Baru.

2. Terima upah Rp1 juta untuk mengambil sabu

Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut didapat dari seseorang Bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui. Ia mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel. Tersangka diberikan upah sebesar Rp1 juta. Sementara itu, untuk upah edar dijanjikan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sekali tempel.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, di bawah wastafel dapur ditemukan sebuah brankas. Di dalamnya terdapat barang-barang berupa sebuah timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi warna hitam, isolasi warna cokelat, dan 8 bendel plastik klip kosong," ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

3. Penyitaan barang bukti menyelamatkan 5.000 jiwa

Satu Kilogram Narkoba untuk Stok Malam Tahun Baru Diamankan di Legian Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.000 jiwa," terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya