Pria 49 Tahun di Buleleng Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Hamil

Korban dilaporkan hilang sejak 2 bulan lalu

Buleleng, IDN Times – Setelah dikabarkan meninggalkan rumah sejak Juli 2022 lalu, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, asal Buleleng, ditemukan di Kabupaten Klungkung dan diduga dalam kondisi hamil 2 bulan.

Korban ditemukan bersama laki-laki, yang disebut pacarnya, bernama Wayan Simpen (49), asal Desa Pucak Sari, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: [LIPSUS] Alzheimer Dianggap Asing: Ibu Saya Dibilang Gila

1. Korban meninggalkan rumah sejak Juli 2022

Pria 49 Tahun di Buleleng Cabuli Anak 14 Tahun Hingga HamilIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, mengungkapkan korban diungkapkan masih berumur 14 tahun dan dilaporkan orangtuanya sudah meninggalkan rumah pada 23 Juli 2022 lalu. SAZ (41) yang merupakan orangtua korban, juga telah meminta bantuan kepada pihak berwajib untuk melakukan pencarian.

“Korban saat meninggalkan rumah ternyata dijemput terduga pelaku, Wayan Simpen, dibawa ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan,” ungkapnya pada Senin (26/9/2022).

Setelah meninggalkan rumah, korban sekali saja menghubungi keluarganya. Wayan Simpen yang membuatkan pesan di handphone korban untuk dikirim ke keluarganya dengan mengatakan bahwa korban sedang bersama pacarnya.

2. Korban diduga hamil 2 bulan usai dicabuli berulang kali

Pria 49 Tahun di Buleleng Cabuli Anak 14 Tahun Hingga HamilIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada 23 Juli 2022. Keesokan harinya, 24 Juli 2022, korban dibawa ke rumah kontrakan yang ada di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang. Di lokasi tersebut korban kembali dicabuli. Kemudian korban diajak pelaku ke Denpasar dan ke daerah Klungkung.

Dari hasil pencarian, korban ditemukan pada tanggal 5 September 2022 di Kabupaten Klungkung. Setelah ditemukan dan dimintai keterangan, ternyata korban telah hamil dan dibuktikan dengan hasil tes kehamilan.

“Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan 2 bulan kandungan. Namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” jelas AKP Hadimastika Karsito Putro.

3. Wayan Simpen dijerat pasal persetubuhan anak

Pria 49 Tahun di Buleleng Cabuli Anak 14 Tahun Hingga HamilIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Wayan Simpen dijerat tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Korban adalah anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan,” ucapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya