Edukasi Anak-anak Soal Lalu Lintas, Polres Buleleng Bentuk Pusdikling

Taat di jalan biar aman untuk semua ya

Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng membentuk program Pusat Pendidikan Keliling (Pusdikling) untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang lalu lintas. Mereka menggunakan metode elektronik maupun virtual.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan Pusdikling merupakan inovasi baru yang dibuat Polres Buleleng pada akhir tahun 2021 untuk menyambut tahun 2022. 

Baca Juga: Pemuda di Buleleng Buka Les Bahasa Inggris dengan Upah Sampah Plastik

1. Berharap bisa menumbuhkan sikap disiplin dalam berlalu lintas

Edukasi Anak-anak Soal Lalu Lintas, Polres Buleleng Bentuk PusdiklingPusat Pendidikan Keliling inovasi Polres Buleleng. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Andrian Pramudianto mengatakan Pusdikling ini untuk mengenalkan anak-anak tentang lalu lintas. Pengenalan lalu lintas sejak dini kepada anak-anak ini diharapkan nantinya bisa menumbuhkan sikap disiplin dalam berlalu lintas.

“Kegiatannya memberikan edukasi terhadap anak-anak tentang lalu lintas melalui eletronik dan juga edukasi secara virtual,” ungkapnya pada Selasa (4/1/2022).

2. Menumbuhkan kreativitas anak-anak

Edukasi Anak-anak Soal Lalu Lintas, Polres Buleleng Bentuk PusdiklingIlustrasi menyeberang jalan (pexels.com/Steven Arenas)

Dalam program Pusdikling ini, Polres Buleleng juga menyediakan buku bacaan dan buku bergambar bagi anak-anak. Ada juga permainan yang sifatnya edukatif. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (4/1/2022) di halaman parkir Pura Meduwe Karang, Desa Kubutambahan.

“Pusdikling ini juga menyediakan buku–buku bacaan serta buku lukisan untuk diwarnai oleh anak-anak. Dengan maksud dan tujuan untuk menumbuhkan budaya membaca dan kreativitas anak-anak di Kabupaten Buleleng,” jelas Andrian Pramudianto.

Bersamaan dengan Pusdikling, juga dilakukan kegiatan Sipoleng Ngayah dan Vaksinasi COVID-19. Melalui kegiatan all in one public service diharapkan masyarakat merasa terlayani dan masyarakat bisa disiplin berlalu lintas. 

3. Pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh karyawan swasta, pelajar, hingga PNS

Edukasi Anak-anak Soal Lalu Lintas, Polres Buleleng Bentuk PusdiklingIlustrasi Kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng selama tahun 2021, tercatat ada tindakan tilang kepada 3.646 pelanggar serta teguran kepada 12.666 pelanggar. Pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun rentang usia pelanggar terbanyak 17 sampai 27 tahun, lalu 28 hingga 50 tahun, kemudian di bawah 17 tahun, dan usia 51 sampai 70 tahun. Para pelanggar tersebut rata-rata berkendara tanpa disertai dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelanggaran oleh pengendara kendaraan roda dua selama tahun 2021 didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai SNI, yakni sebanyak 2.025 pelanggar, melawan arus 232 pelanggar, pengendara di bawah umur 229 pelanggar. Selain itu, yang melebihi batas kecepatan 122 pelanggar, menggunakan handphone di jalan 48 pelanggar, dan lainnya 618 pelanggar. Sedangkan untuk roda empat, dominasi pelanggaran berupa melawan arus 308 pelanggar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya