Polda Bali Tangkap Pelaku Sanggama di Mobil, Video Viral di Twitter

Pelaku merekam adegan setelah melukat

Denpasar, IDN Times - Dua orang yang bersanggama dan terekam dalam video yang sempat viral beberapa waktu lalu, diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.

Keduanya mengaku perbuatan yang mereka lakukan hanya untuk bersenang-senang. Mereka pun baru mengenal satu sama lain pada bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Ledakan Kompor Jenazah di Gianyar Bertambah

1. Kedua pelaku diamankan secara terpisah

Polda Bali Tangkap Pelaku Sanggama di Mobil, Video Viral di TwitterDua orang tersangka video viral senggama di dalam mobil dengan berpakaian adat Bali. (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan satu pelaku merupakan perempuan berinisial DNL (26), asal Bogor dan tinggal di Depok. Ia ditangkap pada Sabtu (17/9/2022). Kemudian menyusul laki-laki berinisial MMDI (28), asal dari Denpasar yang ditangkap pada Rabu (21/9/2022), di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Tersangka DNL ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, tanggal 17 September 2022, pukul 05.10 WIB dan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar, tanggal 21 September 2022," jelasnya, pada Kamis (22/9/2022).

2. Video dibuat setelah selesai melukat di Tampak Siring

Polda Bali Tangkap Pelaku Sanggama di Mobil, Video Viral di TwitterDua orang tersangka video viral senggama di dalam mobil dengan berpakaian adat Bali. (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Kepada penyidik, MMDI mengakui adegan sanggama tersebut dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju. Lokasi saat itu berada di Jalan Raya Tampak Siring, pada Kamis (1/9/2022). Saat itu keduanya dalam perjalanan pulang setelah selesai melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

"Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya. Dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil, setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial Twitter melalui akun @Angel68DNL,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda

Polda Bali Tangkap Pelaku Sanggama di Mobil, Video Viral di TwitterIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya mengaku mengenal satu sama lain sejak 16 Agustus 2022 di media sosial Twitter. Kemudian tersangka DNL berlibur ke Bali selama sebulan. Keduanya menjalin pertemanan dan sepakat membuat video tersebut serta mengupload di akun media sosialnya.

"Motifnya yang bersangkutan hanya senang-senang saja. Dia hanya men-share saja di grup Twitter. Mereka adalah teman. Hubungannya teman, teman baik. Yang bersangkutan kenal pada bulan Agustus," ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Atas tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya