Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun Internasional

Surat edaran sebelumnya dicabut dan sudah tidak berlaku

Denpasar, IDN Times - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan Surat Edaran Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya pada Kamis (2/7).

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru ‘New Normal’ menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. SE ini berlaku bagi mereka yang akan masuk ke Bali selain untuk wisata

Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun InternasionalInstagram

Dewa Indra menyampaikan bahwa ketentuan yang tertuang pada SE Nomor : 305 /GUGASCOVID19/VI/2020 ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata.  Nantinya untuk perjalanan wisata akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Ia menekankan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok

2. Enam persyaratan perjalanan orang dalam negeri

Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun InternasionalSituasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Setiap orang yang akan masuk Bali dengan perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan; 
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi; 
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji rapid tes berlaku dari pihak berwenang; 
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.

“Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan poin 1 dan 2 di atas. Kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali,” terangnya.

Baca Juga: 284 PMI Norwegian Cruise Line Tiba di Bandara Ngurah Rai

3. Mekanisme khusus untuk pelaku perjalanan luar negeri PMI

Persyaratan Terbaru Masuk Bali untuk Domestik Maupun InternasionalIDN Times/Ayu Afria

Berikut persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

  1. Seluruh PPLN Non PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR yang masih berlaku dari pihak berwenang. Kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GTPP COVID-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji Swab PCR dengan hasil negatif.
  2. Bagi PPLN Non PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, wajib mengikuti uji Swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh GTPP COVID-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara mandiri selama waktu tunggu hasil uji  Swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
  3. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dari GTPP COVID-19 Provinsi Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin di atas,. Dapat tidak melakukan karantina lagi di kabupaten / kota. Kecuali Bupati / Walikota memiliki kebijakan lain tentang karantina.
  4. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis PCR positif, akan ditangani langsung oleh GTPP COVID-19 Provinsi Bali. 
  5. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali. Maka GTPP COVID-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id. 
  6. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji Swab berbasis PCR dengan hasil negatif oleh tim medis GTPP COVID-19 Provinsi Bali. Selanjutnya dijemput oleh GTPP COVID-19 Kabupaten/Kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong Royong Desa Adat. 

Sementara itu mekanisme PPLN khusus PMI diatur sebagai berikut:

  • GTPP COVID-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan PMI atau Anak Buah Kapal (ABK). Antara lain untuk menyediakan akomodasi / penginapan selama waktu tunggu hasil uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
  • PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji Swab berbasis PCR di lokasi yang ditentukan GTPP COVID-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh GTPP COVID-19 Kabupaten / Kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji Swab berbasis (PCR).
  • PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GTPP COVID-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji Swab berbasis (PCR) dengan hasil negatif. Setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh GTPP COVID- 19 Kabupaten / Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri. 
     

“Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang ke wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran COVID-19, serta mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 di Desa Adat,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya