Penyimpangan Seks Bu Guru Honorer di Buleleng, Ajak Siswinya Threesome

Sedih mimin bacanya

Buleleng, IDN Times - Satuan Reserse Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus perilaku penyimpangan seksual di Kabupaten Buleleng. Pelakunya adalah seorang oknum ibu guru honorer bernama Ni Made SND (29) dan kekasihnya, AA Putu W (36).

Penyimpangan seksual ini melibatkan dan memaksa siswi sekolahnya berinisial V (15) di kamar kos Ni Made, Jalan Sahadewa, Kota Singaraja, Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita.

"Perbuatan perilaku seks dan/atau perbuatan cabul atau persetubuhan. Kejadian tersebut berawal dari berhembusnya cerita dari mulut ke mulut di tempat korban mengikuti pendidikan, dan berita tersebut sampai ke orangtua korban. Sehingga melaporkan kejadiannya ke PPA Polres Buleleng sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 Nopember 2019," terang Kasat Reskrim, AKP Vicky Tri Haryanto, pada Kamis (7/11).

1. Pelaku merupakan guru honorer di sekolahnya korban

Penyimpangan Seks Bu Guru Honorer di Buleleng, Ajak Siswinya ThreesomeDok.IDN Times/Istimewa

Setelah orangtua korban membuat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan bukti yang cukup.

"Pelaku cewek guru honor dan cowok honor di salah satu instansi Pemkab Buleleng. Dua pelaku. Guru dan pacarnya," jelas Vicky.

2. Guru dan kekasihnya melakukan persetubuhan di depan korban

Penyimpangan Seks Bu Guru Honorer di Buleleng, Ajak Siswinya ThreesomeDok.IDN Times/Istimewa

Peristiwa itu berawal ketika guru Ni Made mengajak korban untuk berkenalan dengan kekasihnya, AA Putu, di kosannya.

Sesampai di kos, korban dipaksa duduk di kasur oleh Ni Made. Ia dipaksa menyaksikan guru dan kekasihnya melakukan persetubuhan. Selama proses itu terjadi, pelaku AA Putu memegang tangan korban, dan pindah duduk di sampingnya. AA Putu mulai menciumi korban di depan sang guru.

"Pelaku Ni Made juga memegang tangan korban. Korban merasa tertekan. Sehingga terjadinya perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan bertiga. Awalnya Ni Made mencium payudara korban dan AA Putu mencium leher korban. Sampai akhirnya melakukan persetubuhan," jelasnya.

3. Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

Penyimpangan Seks Bu Guru Honorer di Buleleng, Ajak Siswinya ThreesomeIDN Times/Sukma Sakti

Akibat perbuatannya, pelaku Ni Made disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku AA Putu disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya