Tak Terima Diputus, Pemuda di Bali Sebar Video Asusila

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan satu orang tersangka kasus penyebaran video asusila baru-baru ini. Ia adalah laki-laki berinisial ABU (26), warga yang tinggal di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Penangkapan itu berdasarkan laporan mantan pacarnya, MPS, setelah video asusila mereka disebar oleh tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan ditetapkannya ABU sebagai tersangka karena menjadi pihak yang melakukan penyebaran video tersebut. Kini ABU dijerat pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Bali.
1.Unggah rekaman video asusila karena tak terima diputuskan

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh MPS ke Polda Bali, pada Selasa (25/4/2023).mengungk
Dari pengakuan tersangka, video tersebut dibuat dua tahun yang lalu menggunakan handphone pribadinya. Ia mengunggah video itu pada Maret 2023 setelah MPS memutuskannya. Tersangka mengaku sakit hati karena diputuskan, dan diblokir.
"Yang bersangkutan tersangka, pelaku utama yang menyebarkan video tersebut melalui video Telegram dengan cara membuat akun anonim. Kemudian membuat grup dan mengundang peserta melalui link," ungkap Nanang, Selasa (2/5/2023).
2.Pelapor memilih memutuskan hubungan karena tersangka egois dan pemarah

MPS dan ABU diketahui berpacaran selama 5 tahun. Mereka membuat video asusila tersebut pada tahun 2020 di Denpasar. Satu bulan yang lalu, MPS memutuskan hubungan karena tersangka egois, dan suka marah-marah. Tersangka yang tidak terima kemudian menyebarkan video tersebut.
“Pembuatan video tersebut atas keinginan dari pelaku sendiri,” terang Nanang.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit handphone, komputer, akun Telegram, print out percakapan WhatsApp, dan print out postingan terkait video.
ABU dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Pasal kesusilaan).
Tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
3.Kabidhumas Polda Bali mengimbau orangtua agar mengawasi gaya berpacaran anak-anaknya

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut. Mereka yang turut menyebarka akan dilakukan penegakan hukum. Polda Bali juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video itu maupun video lainnya yang mengandung unsur pornografi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengimbau orangtua turut mengawasi gaya berpacaran anak-anaknya.
“Kami imbau orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya yang sedang berpacaran. Sehingga bisa memberikan arahan kepada anak-anaknya supaya tidak melakukan hubungan suami istri,” terangnya.