Pemerkosa WNA Mengaku Tertarik Melihat Korban Berpakaian Mini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan Wangkadasih Dever sebagai tersangka pemerkosaan terhadap GWL (26), seorang warga Brasil. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat memerkosa korban karena tertarik korban yang saat itu berpakaian seksi.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, Wangkadasih juga sempat mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.
1. Pelaku mengaku baru sekali ini memerkosa orang
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya. Dan aksi ini diakuinya baru pertama kali dilakukan, dan tersangka dalam kondisi sadar.
“Pelaku ingin atau melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi. Jadi secara spontan,” jelasnya.
Baca Juga: Driver Ojol Diburu, Jadi Pelaku Pemerkosaan WNA di Jimbaran
2. Pelaku mengancam akan membunuh korban
Korban sempat memberontak. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Korban sempat berlari pada jarak sekitar 500 meter dari TKP awal. Namun kemudian tertangkap lagi oleh tersangka. Tersangka kemudian mencoba membujuk korban agar menuruti keinginannya.
“Pelaku mengancam korban. 'Kalau kamu melawan kamu saya bunuh. Kamu jangan melawan saya',” kata Bambang mengutip kata-kata tersangka kepada korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban pulang dengan menurunkannya pada jarak 100 meter sebelum dari titik tujuan.
Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, korban GWL juga sudah menjalani visum.
3. Tersangka ke luar Bali karena takut dilaporkan
Tersangka bekerja sebagai driver ojek online baru 4 bulan. Setelah kasus itu, tersangka langsung meninggalkan Bali menuju rumah saudaranya di Pasuruan. “Meninggalkan Bali pada saat korban melaporkan itu. Sebelumnya lari duluan karena merasa salah,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti merupakan pakaian korban dan pelaku, botol minum, serta sepeda motor pelaku. Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Wangkadasih ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semara, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya