Ipung Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Denpasar Pedofilia: Hukum Mati

Tersangka sudah berulang kali melakukan kejahatan seksual

Denpasar, IDN Times – Sejak awal mencuatnya kasus tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak, NY (5), di Denpasar, Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, telah mewanti-wanti adanya dugaan bahwa korban juga dicabuli. Diduga pelakunya adalah tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan pacar ibu kandung korban, DNM (33).

Akhirnya dilakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban, pada Senin (25/7/2022) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar. Hasil visum tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pada Senin (1/8/2022).

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dedi benar terjadi dan diperkuat dengan hasil visum. Lalu apakah sudah sesuai pasal yang disangkakan kepada pelaku? Berikut tanggapan Ipung atas penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Anak 5 Tahun di Denpasar, Terbukti Ada Pencabulan 

1. Kasus NY bukan hanya sekadar pencabulan

Ipung Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Denpasar Pedofilia: Hukum MatiIDN Times/Arif Rahmat

Menurut Ipung, seharusnya pihak kepolisian sejak awal sudah menduga adanya tindak pidana kejahatan seksual ini. Secara nalar logika hukum, sebelum dilakukan Visum et Repertum (VER), sudah ditemukan adanya luka gigitan di payudara kanan korban. 

“Setelah dilakukan VER, indikasi ke sana memang ada. Memang ada robekan di hymennya. Artinya apa? Bukan lagi kasus pencabulan ya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pencabulan meliputi empat bagian sensitif anak, yakni apabila bibir atau mulut, payudara, alat kelamin, dan dubur/pantat disentuh, dicolek, dan diraba. Tetapi dengan temuan hymen yang robek, sudah mengacu pada persetubuhan anak atau pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Artinya apa? Bukan hanya pencabulan. Tetapi pencabulan dan persetubuhan masuk di dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Sehingga menurutnya atas kejahatan itu, Dedi patut dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman mulai 20 tahun bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian ada pemberatan lainnya, mulai dari kebiri kimia dan lain sebagainya.

Pada Senin (1/8/2022), Kapolresta Denpasar juga mengakui adanya robekan itu, yang dilakukan pelaku menggunakan tangan kanannya.

2. Minta pihak kepolisian melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi

Ipung Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Denpasar Pedofilia: Hukum MatiSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Ipung  saat ditemui di kantor hukumnya, di Jalan Pulau Buton, pada Senin (1/8/2022) sore, juga menanggapi penetapan tersangka Dedi atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ia menegaskan bahwa tersangka tidak bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan biasa atau pidana umum biasa. Tersangka menurutnya sudah tergolong pedofilia.

“Ini adalah predator anak. Ini adalah pedofilia. Kenapa saya katakan pedofil? Tidak ada orang dewasa yang bersedia atau bisa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hati-hati,” tegasnya.

Predator anak ini tidak akan berhenti mencari korban anak selama masih ada waktu atau sebelum dia meninggal atau dihukum mati. Sehingga ia meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pra-Rekonstruksi untuk kasus ini.

3. Tersangka juga disebut pantas mendapatkan hukuman kebiri kimia

Ipung Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Denpasar Pedofilia: Hukum MatiSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Polresta Denpasar menjerat Dedi dengan pasal pasal 76 D juncto Pasal 82 dan atau 76 C juncto pasal 80, dan atau pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ipung menilai penetapan pasal ini kurang tepat. Menurutnya, pernyataan Dedi tidak cocok dengan hasil VER. Pasalnya, jika ditelaah secara hukum, robekan hymen akibat benda tumpul, bukan robekan karena tangan. Dugaan ini juga diperkuat dengan luka patah tulang paha kanan korban.

“Saya hanya ingin memperjelas saja pasal yang harusnya di junctokan,” ungkapnya.

Atas kejahatannya, Dedi patut dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman mulai 20 tahun bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian ada pemberatan lainnya, mulai dari kebiri kimia dan lain sebagainya.

“Selayaknya dia dihukum mati. Karena apa yang dia lakukan, tindakan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban tidak hanya menyetubuhi saja. Tetapi menyakiti tubuh anak ini. Mohon nanti jaksa yang menerima SPDP-nya ini. Tolong berikan dia ancaman yang maksimal,” tegasnya.

Bahkan Dedi disebutnya layak mendapatkan hukuman kebiri kimia agar setelah keluar dari penjara tidak lagi melakukan kejahatan yang sama dan mencari korbannya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya