Pelaku Pelecehan Seksual Penjaga Toko Mengaku Iseng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times- Kepolisian Sektor Denpasar Timur mengamankan pelaku pelecehan seksual, PU (31) di rumahnya, Jalan Sulatri gang VI, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku pelecehan ditetapkan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penjaga toko berinisial LPOP (29). Aksi tidak senonoh tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan beredar di media sosial.
1. Pelaku menggoda korban sejak sampai di toko
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan saat itu korban sedang bekerja di Toko Plastik di Jalan WR Supratman pada Sabtu (10/6/2023). Sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku datang untuk membeli plastik kaca yang kemudian diletakkan di meja kasir.
Sementara korban sedang duduk di kursi kasir, pelaku lalu mengambil kresek di belakang korban. Saat itu pelaku juga merangkul pinggang korban menggunakan tangan kanan. Korban berontak dan menyingkir tangan pelaku sambil meminta untuk tidak menyentuhnya. Dan menyampaikan korban sendiri telah bersuami.
"Pelaku masuk ke dalam toko awalnya berkata kepada korban Kamu Cantik Hari Ini. Selanjutnya pelaku melihat barang-barang," jelasnya pada Jumat (16/6/2023).
2. Pelaku berkata kasar kepada korban
Selanjutnya, pelaku membayar plastik yang dibelinya namun uangnya tidak cukup. Pelaku kemudian mencolek payudara kiri korban dari arah samping. Korban sontak melontarkan kata-kata Kamu kurang hajar.
Pelaku lantas menimpali Uyut Ci, Setut Cang Bungut Ci Ne atauRibut kamu, nanti saya pukul mulutmu. Lalu pelaku langsung kabur. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban.
3. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku iseng
Setelah diamankan di rumahnya, pelaku lalu dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa. Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dengan melakukan pelecehan seksual meraba payudara korban menggunakan tangan kanan. Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan dijerat pasal 289 KUHP.
"Iseng (pengakuannya)," ucap Sukadi.