Terungkap Modus WNA Punya KTP, Berharap Beli Aset di Bali

Mereka terkena tindak pidana korupsi

Denpasar, IDN Times - Warga Suriah berinisial MNZ dan warga Ukraina berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan. Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terungkap, bahwa mereka ingin memiliki aset di Bali sehingga berupaya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Keduanya bersedia membayar sejumlah uang untuk memuluskan rencana tersebut, dibantu oleh tiga orang tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum

Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di Bali

1. Para WNA ingin membeli aset dan membuka rekening bank di Bali

Terungkap Modus WNA Punya KTP, Berharap Beli Aset di BaliIlustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, mengungkapkan modus yang digunakan oleh kedua WNA adalah ingin membeli aset properti seperti tanah, dan membuka rekening. Keinginan itu kemudian difasilitasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial NKM.

NKM mengenalkan mereka kepada PNP, IKS, dan IWS yang menyanggupi untuk membantu pembuatan dokumen KK, KTP, dan akta lahir. Dokumen tersebut merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk memiliki aset di Bali.

“PNP, IKS, dan IWS membantu para WNA tersebut dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga meng-upload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” jelas Rudy.

2. Para WNA mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh kependudukan

Terungkap Modus WNA Punya KTP, Berharap Beli Aset di BaliIlustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Warga Suriah telah menerima KK, KTP, dan Akta Kelahiran sejak 19 September 2022 atas nama Agung Nizar Santoso. Ia menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp15 juta kepengurusan dokumen itu.

Sementara warga Ukraina telah menerima KTP, KK, dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi pada akhir November 2022. Ia menyerahkan uang Rp31 juta untuk mengurus dokumen tersebut.

“Jadi, kedua WNA tersebut dalam memperoleh KTP, KK, dan Akta Kelahiran mengeluarkan sejumlah uang. Ini jumlah pastinya berapa, sementara akan kami dalami di proses penyidikan,” jelas Rudy.

3. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia

Terungkap Modus WNA Punya KTP, Berharap Beli Aset di BaliBukti KTP milik WNA Suriah berdomisili di Kota Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyadi, menyampaikan bahwa hari ini telah menyerahkan WNA Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak imigrasi, ia datang ke Indonesia sudah dua kali.

“Untuk saudara Mohamad Zghaib ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya