Mesum di Dekat Pura Beji Ubud, Pasangan Sesama Jenis Kena Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Pasangan sesama jenis tertangkap melakukan tindakan asusila di Pancoran Pura Beji Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Gianyar. Mereka dikenai sanksi wajib lapor setelah terbukti melanggar Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku adalah Ida Bagus GU (48) asal Denpasar Selatan dan I Nyoman S (45) asal Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2020) menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah melakukan hubungan sesama jenis di lokasi pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
1. Aksi keduanya dipergoki oleh pemancing
Menurut AKP I Gede Sudyatmaja, kedua pelaku kepergok melakukan aksi tidak senonoh oleh saksi mata yang sedang memancing di sungai sebelah Beji Banjar Kengetan.
“Iya namanya kalau orang suka sama suka ya. Jadi mungkin, di mana saat itu mereka punya keinginan, di saat itu mungkin pada saat itu juga ya. Mungkin di sana dia menganggap aman, nyaman tetapi ternyata di sana ada orang yang mancing dan sebagainya. Ya itu jadi ketahuan kelakuan mereka,” ucapnya.
2. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya
Setelah kedua saksi memergoki aksi mereka, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor jenis Yamaha Nmax DK 2348 AAE warna Hitam. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pecalang Desa Adat setempat dan Kepala Dusun.
“Memang mereka melakukan. Mereka mengaku melakukan. Jadi pada saat masyarakat meneriaki mereka, mereka langsung melarikan diri dan motor yang dibawa sama mereka ditinggal. Dua motor, pas perginya yang satu (motor) ditinggal gitu,” imbuh AKP I Gede Sudyatmaja.
Bendesa Adat Kengetan, Wayan Sukadana (53), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud dengan bukti lapor LPB/39/VII/2020/Bali/Tes Gianyar/Sek Ubud.
3. Kepemilikan sepeda motor sudah dipindah tangankan
Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian setempat langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dengan bekal petunjuk sepeda motor yang ditinggal di lokasi. Hasil penyelidikan Unit Buser Polsek Ubud terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut, diketahui bahwa kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah dipindah tangankan.
“Penyelidikan sekitar alamat dari motor tersebut, ternyata alamat dan rumahnya sudah lama dijual. Akhirnya kembali Unit Buser melakukan lidik (penyelidikan) di sekitar Denpasar,” terangnya.
Tim Buser memancing pelaku Ida Bagus U melalui Kepala Lingkungan di Denpasar dan bertemu pada Kamis (9/7/2020) pukul 14.00 Wita. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Ubud. Dari pengakuan pelaku, polisi lalu mengamankan pasangannya, I Nyoman S.
4. Imbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal negatif di tempat suci
Ia melanjutkan bahwa tindakan pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Pasal tersebut dinilai tidak cukup untuk menahan kedua pelaku, maka keduanya dikenakan wajib lapor.
“Betul kami kenakan 281 KUHP. Jadi karena mereka kan sudah di atas umur ya. Sudah dewasa semua,” terangnya. “Wajib lapor,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor N-MAX DK 2348 AAE warna hitam, Vario DK 6710 KAI warna biru, satu kondom bekas dipakai, dan satu kondom masih utuh merek Sutra serta dua botol minyak.
“Kami akan memberikan imbauan untuk masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal negatif di tempat suci. Ya itu kami akan koordinasi juga dengan pihak Bendasa, pecalang untuk menjaga tempat suci masing-masing. Untuk tidak gampang melakukan hal-hal negatif di tempat itu,” terangnya.