Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa Izin

Pihak kepolisian sudah dua kali memanggil kedua tersangka

Update 21 Juni 2022 pukul 11.25 Wita: Artikel ini sudah diperbarui dengan menyertakan Hak Jawab dari Kuasa Hukum

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar membantu pencarian dua orang tersangka kasus pernikahan tanpa izin di Bali. Tersangka pertama, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HD, asal Jakarta Barat. Tersangka kedua adalah Warga Negara Singapura, berinsial FTC.

Keduanya dilaporkan oleh mantan suami HD, berinisial F, ke pihak kepolisian atas kasus dugaan menikah tanpa izin. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa Izin

1. Keputusan perceraian antara pelapor dan HD belum inkrah

Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa IzinIlustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, melalui Kanit V Judi dan Susila (Jusil), Iptu Nengah Seven Sampeyana, mengungkapkan pelaporan tersebut terjadi di Jakarta. Diketahui bahwa HD dan pelapor memang dalam proses perceraian. Status perceraian keduanya sudah diputus di Pengadilan Negeri. Namun pelapor masih melakukan banding. Pada saat bersamaan, HD melakukan pernikahan dengan seorang laki-laki asal Singapura tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan menikah tanpa izin pada Maret 2021 lalu.

“Si suami banding. Sedangkan si perempuan, istri, melakukan pernikahan dengan orang lain,” ungkapnya pada Senin (4/4/2022).

Menanggapi hal tersebu,t Kuasa Hukum terlapor (HD) dari Kartika Law Firm, Liliana Kartika, pada Senin (20/6/2022) mengirimkan hak jawab terkait hal tersebut. Bahwa kliennya HD pada 14 Desember 2020, telah menerima putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT. Sedangkan putusan perkara tingkat banding Nomor 54/PDT/2021/PT.DKI tanggal 5 April 2021. Serta putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang diungkapkan telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 2824K/PDT/2021 pada Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta 20 Januari 2022.

"Klien kami dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 28 Maret 2021. Nomor: LP/252/III/2021/Bali/RestaDps tanggal 28 Maret 2021," ungkapnya.

2. HD dan FTC menikah di Nusa Dua pada tahun 2021 lalu

Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa Izinilustrasi pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Seven menjelaskan berdasarkan informasi yang ia terima, HD melakukan pernikahan dengan FTC tak lama setelah putusan pengadilan. Mereka menggelar pesta pernikahan di The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Kabupaten Badung.

“Kami cek ke Jakarta. Dia tidak ada di tempat. Masih penyelidikan,” jelasnya.

3. Polresta Denpasar mengeluarkan status DPO kepada HD dan FTC, serta dijerat dengan Pasal 279 KUHP

Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa IzinIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap HD dan FTC. Namun keduanya tidak hadir. Polresta Denpasar kemudian menetapkan mereka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melanggar Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“DPO itu terkait dengan kasus nikah tanpa izin. Pasal 279 KUHP,” jelasnya.

Berikut ini bunyi Pasal 279 KUHP:

(1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun :

1e. Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

2e. Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.

(2) Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di 1e, menyembunyikan kepada pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. (K.U.H.P. 5-1, 37).

(3) Dapat dijatuhi hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No, 1-5.

Penetapan status DPO terhadap HD maupun FTC kembali IDN Times konfirmasi ke Polresta Denpasar, Selasa (21/6/2022). Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, menyatakan keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian dengan status tetap DPO.

"Masih dicari. DPO masih tetap," katanya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya