Laki-laki di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang ayah kandung di Buleleng, DPB (45), tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun. Tindak pidana ini dilakukan pada Sabtu (26/3/2022), pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sawan.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Baca Juga: Pria Tanpa Busana Naik Sepeda Motor di Buleleng
1. Sebelum kejadian korban sedang tidur di kamarnya
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya, saat kejadian korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak melakukan perbuatan cabul. Ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban. Namun pelaku tetap memaksa korban.
"Korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban," jelas Sumarjaya pada Rabu (30/3/2022).
2. Korban melapor didampingi oleh ibu kandungnya
Saat kejadian tersebut korban merasa sangat ketakutan. Korban kemudian memberitahu ibu kandungnya, IAKA.
Pada Selasa (29/3/2022), dengan didampingi oleh ibunya, korban melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Korban didampingi oleh ibu kandung dan juga pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak," terang Sumarjaya.
3. Kasus masih dalam penyelidikan kepolisian
Sumarjaya menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian juga meminta keterangan korban dan pelapor.
Selain itu pihak kepolisian melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
"Perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian," katanya.