Kronologi Penahanan Kristen Gray di Bali

Kristen Gray akan dideportasi

Denpasar, IDN Times - Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021).

Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray tersebut datang setelah pihak imigrasi mengirimkan panggilan melalui agennya.

Kuasa Hukumnya, Erwin Siregar, mengungkapkan Gray tidak menyalahi aturan keimigrasian dan status Twitter yang disangkakan tidak benar. Lantas apa penyebab Kristen Gray ditahan di Rudenim? Berikut ini uraiannya.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

1. Kuasa hukumnya mengatakan keberadaan Gray di Indonesia tidak menyalahi perizinan dan tidak overstay

Kronologi Penahanan Kristen Gray di BaliPostingan yang menjadi trending di Twitter. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Erwin, keberadaan Gray di Indonesia tidak menyalahi perizinan. Gray mengaku kepadanya, sudah berada di Bali sejak Desember 2019 lalu. Setelah itu tidak bisa pulang karena ada COVID-19. Awalnya ia datang menggunakan visa turis, yang kemudian diperpanjang dengan visa sosial budaya.

"Pertama sekali dia datang ke Indonesia dengan turis visa. Di mana turis visa itu berlaku 60 hari. Setelah 60 hari dia menghubungi agennya untuk mengganti visa itu dengan sosial budaya. Sehingga sampai saat ini dia menggunakan visa sosial budaya. That's it," ungkapnya, Selasa (19/1/2021).

"Tidak ada, dia tidak overstay," tambahnya.

Baca Juga: Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik

2. Gray tiba di Bali pada 21 Januari 2021 menggunakan visa turis

Kronologi Penahanan Kristen Gray di BaliKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, membenarkan ia tidak overstay. Dari catatan imigrasi, ia masuk wilayah Indonesia pukul 23.04 Wita, pada 21 Januari 2020, melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa turis.

“Selanjutnya Kristen Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021,” ungkap Jamaruli.

Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

3. Gray tinggal di Bali menggunakan sponsor visa

Kronologi Penahanan Kristen Gray di BaliIDN Times/Ayu Afria

Jamaruli menegaskan, Gray tinggal di Bali dengan sponsor visa. Sponsornya diketahui berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Petugas telah melakukan pengecekan keberadaannya pada 18 Januari 2021.

Selanjutnya hari Selasa (19/1/2021), petugas imigrasi memanggil Gray melalui pihak sponsornya. Ia lalu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pukul 09.00 Wita, pada Selasa (19/1/2021). Gray diperiksa pada pukul 10.00 Wita di Ruang Tim Sekretariat Pengawas Orang Asing, dan baru keluar dari ruangan tersebut pada pukul 19.02 Wita.

“Visanya itu kunjungan, sponsor perorangan. Sehingga sifatnya itu hanya untuk berlibur ke Indonesia,” terang Jamaruli.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya