Keluarga Korban Penebasan Debt Collector di Denpasar Akan Menggugat

Gede Budiarsana tewas setelah ditebas

Denpasar, IDN Times - Kasus pembunuhan laki-laki asal Desa dan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Gede Budiarsana (34), yang tewas setelah ditebas di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat pada pukul 15.00 Wita, Jumat (23/7/2021) lalu, terus berlanjut.

Ia menjadi korban para debt collector karena diduga menunggak pembayaran kredit sepeda motor Yamaha Lexi selama satu tahun.

Pihak kepolisian menetapkan tujuh orang dari PT Beta Mandiri Multi Solution sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan warga Bali dan lima orang lainnya berasal dari Ambon. Yaitu I Wayan Sadia (39), Fendi Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (42), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23), Gerson Pattiwaelapia (23), dan Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23).

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau membawa atau menguasai senjata tajam. Pasal-pasal yang menjerat tersangka di antaranya:

  • Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun
  • Pasal 170 Ayat 2 ke-1, ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun
  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun
  • Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. 

Kakak korban, Ketut Widiada, yang didampingi oleh 17 kuasa hukumnya mengambil langkah untuk menggugat pihak perusahaan yang menggunakan jasa PT Beta Mandiri Multi Solution. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan dengan awak media di Jalan Gunung Shanghyang, Denpasar, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk 

1. Pihak korban akan merundingkan upaya hukum dan kemanusiaan

Keluarga Korban Penebasan Debt Collector di Denpasar Akan MenggugatPolisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Gede Budiarsana. (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa hukum korban, Putu Pastika Adnyana, mengatakan pihaknya masih merundingkan upaya hukum dan kemanusiaan untuk istri korban serta ketiga anaknya. Mengingat korban merupakan tulang punggung keluarganya. Selain itu perusahaan-perusahaan yang terlibat kerja sama dengan PT Beta Mandiri Multi Solution ini akan segera digugat oleh pihaknya.

"Kami meminta perusahaan yang mempekerjakan preman agar dibekukan di Bali. Tentu saja perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam kerja sama dengan perusahaan Benny Bakar Bessy ini atau PT Beta Mandiri akan kami gugat," ucapnya.

Pastika menilai, pihak leasing yang menghina proses hukum seharusnya ditangkap apabila terjadi bentrokan. Karena menurutnya, perusahaan leasing inilah yang menjadi dalang dari peristiwa di jalan atas dasar perjanjian fidusia.

Baca Juga: Soal Penebasan di Denpasar, Polisi Tegaskan Bukan Konflik Antar Ormas

2. Finance yang menggunakan jasa untuk menyita dilarang dalam hukum

Keluarga Korban Penebasan Debt Collector di Denpasar Akan MenggugatTersangka pembunuhan Gede Budiarsana. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan akan mendalami perusahaan yang memakai jasa PT Beta Mandiri Multi Solution. Perusahaan leasing ini nanti akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Fidusia.

“Kami juga akan mendalami. Kami akan memproses para finance yang telah meminta jasa untuk melakukan kegiatan penyitaan, karena secara hukum ini dilarang. Boleh dilakukan penyitaan apabila sudah mendapat keputusan yang tetap dari pengadilan dan ada sertifikat fidusia yang dikeluarkan. Jadi tidak boleh main sita sepihak. Akhirnya terjadilah pelanggaran hukum dan beakibat fatal seperti yang terjadi seperti ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar mau membantu pelaporan peristiwa semacam ini. Ia menilai, masyarakat bukan karena kemauannya untuk tidak mau membayar kewajiban cicilan. Namun karena situasi pandemik yang membuat masyarakat tidak bisa menyelesaikan kewajiban tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pihak finance yang merasa dirugikan tentunya harus melalui mekanisme. Praktik debt collector semacam ini ia tegaskan tidak bisa diterapkan.

Baca Juga: Kesaksian Kakak Korban Pembunuhan di Denpasar: Adik Banyak yang Ngejar

3. Korban dihajar setelah mempertanyakan surat fidusia

Keluarga Korban Penebasan Debt Collector di Denpasar Akan MenggugatTersangka pembunuhan Gede Budiarsana. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, kakak korban, Ketut Widiada, dan korban yang meninggal, Gede Budiarsana, sempat menanyakan surat fidusia kepada para debt collector tersebut. Sehingga penarikan sepeda motor Yamaha Lexi yang telah menunggak satu tahun pembayaran cicilan tersebut menjadi jelas.

Namun pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pihak debt collector. Sehingga terjadi kesalahpahaman dan berakibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, lengan, dan paha.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya