Kemenkumham Bali Klaim Tak Ada Petugas Bermain, Ini Daftar Tarif Visa

Denpasar, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, menanggapi isu soal agen visa yang mematok harga terlalu tinggi bagi wisatawan asing yang mau ke Bali.
Pada Senin (21/2/2022), Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa tarif Visa Republik Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019. Ia menampik ada petugas di institusinya yang turut terlibat dalam permainan harga visa.
Baca Juga: Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang Wajar
1. Kemenkumham tidak tahu menahu soal paket Express VIP pengurusan Visa
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkap soal permainan harga visa ini. Agen visa mematok harga pengurusan standar sebesar Rp3,5 juta, express Rp4,2 juta, hingga express VIP sebesar Rp5,5 juta.
Jamaruli menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada penentuan tarif Visa Republik Indonesia. Tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu apakah ada keterlibatan petugas keimigrasian dalam menentukan cepat lambatnya lama pengurusan visa ini? Jamaruli menekankan hal itu tidak mungkin terjadi karena permohonan visa dilakukan melalui penjamin langsung. Ia juga mengaku tidak tahu menahu persoalan lama pengurusan visa, baik yang standar ataupun yang express VIP.
“Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan Petugas Imigrasi di Bali. Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Kadispar Bali Akui Ada Mafia Karantina dan Permainan Harga Visa
2. Penerbitan visa paling lama 4 hari sejak diajukan
Lama penerbitan visa yakni 4 hari sejak diajukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 91 dan Pasal 104.
Pasal 91:
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa Kunjungan.
Pasal 104:
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada Pejabat Imigrasi
3. Tarif pengurusan visa berbeda-beda tergantung jenis visa
Berikut ini daftar tarif per permohonan pengajuan Visa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019:
- Visa Kunjungan Sekali Perjalanan: 50 USD
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: dihitung per tahun, 110 USD
- Visa Kunjungan saat Kedatangan: Rp500 ribu
- Visa Tinggal Terbatas: 150 USD
- Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan: Rp700 ribu
- Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi: Rp200 ribu