Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tabanan

Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut

Tabanan, IDN Times – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan telah menetapkan satu tersangka peristiwa kecelakaan maut di Jalan Umum Jurusan Dadakan-Kaba-Kaba, pada Senin (24/1/2022), pukul 14.14 Wita. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.  

Kasatlantas, AKP Kanisius Franata, pada Selasa (25/1/2022) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang kakek, IWT (72), asal Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, sebagai tersangka utama. Pada saat kejadian, diketahui IWT mengendarai sepeda motor Jupiter DK 2766 HO.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tabanan, Satu Orang Meninggal di Tempat

1. IWT ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebab utama kecelakaan

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di TabananTangkapan layar video.

AKP Kanisius mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, Selasa (25/1/2022), IWT telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan ini.

“Sementara koordinasi penyidik penetapan tersangka satu aja. Penyebab utama yaitu pengendara Jupiter (IWT),” ungkapnya.

IWT dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Mau gimana, itu hasil pemeriksaan. Iya, maksimal (6 tahun),” ungkapnya.

2. Saat kejadian, tersangka masih dalam kondisi sadar dan sempat dirawat di Puskesmas Kaba-Kaba

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di TabananTangkapan layar video.

Tersangka selamat dari kecelakaan maut tersebut. IWT hanya mengalami luka robek pada jari kelingking dan jari manis tangan kirinya. Saat kejadian, ia masih dalam kondisi sadar dan kemudian sempat dirawat di Puskesmas Kaba-Kaba.

“(Tersangka) Diizinkan pulang ke rumah,” ungkap AKP Kanisius.

Saat terjadinya kecelakaan tersebut, tersangka sedang membonceng cucunya yang berusia 7 tahun. Ia berada sekitar 30 meter dari simpang tiga Nyambu. IWT kemudian melaju masuk jalur utama hingga terjadi senggolan dengan pengenjara Kawasaki Ninja L 5437 N, berinisial WPAS (20).

“Datang dari arah barat (Desa Nyambu), membonceng cucunya yang berumur 7 tahun,” jelasnya.

3. Saat menghindari tersangka, pengendara Kawasaki Ninja menghantam pengendara Vario hingga meninggal dunia

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di TabananTangkapan layar video.

WPAS saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah selatan Kaba-Kaba. Pengendara tersebut kemudian terlibat kecelakaan setelah berupaya mengindari IWT. WPAS akhirnya menghantam perempuan pengendara sepeda motor Honda Vario DK 6817 GBE, berinisial NLGS (60), asal Desa Kaba-kaba.

NLGS dilaporkan meninggal di tempat. Paha kanan korban patah. Selain itu tangan kanan dan kiri korban juga patah.

“Posisi Jupiter tidak jatuh. Sedangkan Kawasaki Ninja tidak terkendali, tetap melaju pada jalur kanan, kemudian menabrak Vario yang datang dari arah utara. Dadakan,” ungkap AKP Kanisius.

Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban rusak parah pada bagian depannya. Motor tersebut hampir masuk ke selokan di pinggir jalan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya