Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Tabanan Ditangkap Polisi

Anak ini diimingi kerjaan hanya menemani tamu saja

Denpasar, IDN Times – Tiga orang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka ini di antaranya laki-laki berinisial GP (44) sebagai pemilik kafe di Desa Senganan, Penebel, Tabanan. Serta dua orang perempuan masing-masing berinisial IY (22) asal Sukabumi sebagai pengelola kafe, dan PR (28) berperan sebagai perekrut.

1. Perekrutan dilakukan di media sosial Facebook oleh tersangka PR. Korbannya langsung mengirim pesan ke PR menyatakan diri berminat

Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Tabanan Ditangkap PolisiIlustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Suratno menjelaskan, PR memosting lowongan kerja di grup Info Loker Terbaru Sukabumi Jabar pada tanggal 28 Desember 2019 lalu, dengan tulisan “Yang minat kerja café, merantau, Chat me”.

Postingan itu kemudian menarik perhatian korban, hingga ia menghubungi tersangka PR via messenger untuk menanyakan persyaratan yang dibutuhkan.

“Tersangka meminta KTP korban. Karena tidak punya KTP bisa diganti Kartu Keluarga. Dijanjikan gaji sekitar Rp2 sampai Rp4 juta per bulan,” terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno, Selasa (28/1).

Karena tertarik, korban mengikuti saran PR. Yaitu tawaran kerja di tempat Mami Pipin, dengan pekerjaan yang dijanjikan hanya menemani tamu untuk mengobrol dan karaoke. PR menyampaikan bahwa uang tiket pesawat dan tempat tinggal juga ditanggung.

2. Korban dijemput di rumahnya dan mendapat kiriman tiket keberangkatan ke Bali. Kemudian dibawa ke Tabanan

Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Tabanan Ditangkap PolisiIlustrasi pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban dibawa pada tanggal 29 Desember 2019 dari Cianjur menuju Sukabumi, lalu ke Bogor. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, korban mendapat kiriman tiket pesawat Lion Air JT-16 dari tersangka IY melalui handphone-nya, tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sesampainya di Bali, korban langsung dijemput oleh PR menuju kafe di Tabanan. Ia lalu ditampung di sebuah mess tak jauh dari pekarangan kafe tersebut. Korban sendiri mulai bekerja pada tanggal 30 desember 2019, mulai pukul 19.00 Wita hingga 02.00 Wita.

“Ternyata setelah sampai di lokasi kerja korban ini diperlakukan sedemikian rupa. Kemudian di-makeup, didandani ya yang menarik untuk menarik tamu datang, dan ternyata juga dalam kerjanya si korban ini harus melayani tamu dengan kondisi ya tempat hiburan,” jelasnya.

3. Korban diminta tanda tangan kontrak dan menyalin surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh tersangka

Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Tabanan Ditangkap Polisicovingtonreporter.com

Suratno melanjutkan, korban dijerat utang melalui surat kontrak yang dibuat para tersangka. Korban diminta menyalin surat pernyataan, seolah-olah ia bekerja tanpa paksaan.

“Beberapa hari usai bekerja korban, kemudian disodori kontrak kerja yang isinya selama enam bulan itu kalau berhenti kerja, korban harus mengganti rugi kerugian transport dan lain-lain senilai Rp10 juta. Kemudian juga korban disodori surat pernyataan dan oleh korban disalin kembali seolah-olah dia bekerja di situ tidak ada paksaan,” terangnya.

Ibu korban yang bekerja di luar negeri lantas menghubungi korban dan diminta untuk pulang, pada Jumat (3/1). Dengan alasan tidak menyetujui pekerjaan anaknya tersebut. Dari situ korban mengaku bahwa dia tidak bisa pulang begitu saja karena sudah meneken kontrak yang disodorkan oleh tersangka.

Pada Minggu (12/1), kakak Ipar korban datang ke Bali bermaksud untuk mengajak korban pulang. Namun oleh PR, korban diperkenankan pulang asal melunasi Rp10 juta tersebut.

“Merasa dirugikan dan tidak mampu membayar, kemudian kakak Ipar korban ini meminta perlindungan kepada Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

4. Dijerat pasal Perlindungan Anak, ini beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka, korban dan saksi

Pekerjakan Anak, Pemilik Kafe di Tabanan Ditangkap PolisiIDN Times/Ayu Afria

Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (15/1) setelah menindaklanjuti laporan kakak Ipar korban. Ketiganya dijerat pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 761 juncto pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam dengan pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah beroperasi memang dari 2018. Kurang lebih 11 pekerja, yang di bawah umur korban saja. Kafenya tidak berizin,” lanjut Sutrisno.

Sementara kondisi korban masih labil, namun tidak tampak trauma berat. “Korban memang baru tamat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan tidak mempunyai biaya untuk melanjutkan,” terang Kasubdit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini.

Dari hasil penangkapan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya kondom merek Artika, berbagai macam buku catatan, pakaian yang dipakai korban, handphone, nota penjualan, dan kontrak kerja.

Baca Juga: Ojek Online Dilibatkan Untuk Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya