Fungsi Polisi Banjar di Bali, Jadi Calling System Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, telah melantik 3.956 personel polisi yang akan ditugaskan sebagai Polisi Banjar atau Polisi RW di Bali. Pelantikan tersebut dilakukan di Lapangan Niti Mandala Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (10/8/2023) sore.
Dalam sambutannya, Putra menjelaskan apa fungsi Polisi Banjar ini nantinya. Berikut ini uraiannya.
Baca Juga: Filosofi Pecalang, Polisi Adat di Bali
1. Polisi Banjar ditujukan untuk memelihara kamtibmas
Putra Narendra mengatakan, Polisi Banjar merupakan wujud pengemban fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) prediktif, yang merupakan bentuk penyatuan semua fungsi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam mengemban tugas sebagai Pemolisian Masyarakat (Polmas) dalam komunitas tingkat Banjar/RW.
Mereka nantinya aktif mendengarkan keluhan masyarakat di ruang lingkup banjar, dan dapat memberikan problem solving permasalahan, meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri, mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan, serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya lebih mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya gangguan,” katanya.
2. Apa tugas yang diemban Polisi Banjar?
Dalam pelaksanaannya, Polisi Banjar akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, mulai tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, forum Sipandu Beradat, Barkamda, dan Babinsa. Tugas Polisi Banjar adalah:
- Bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan, dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya
- Bersama masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif, dan preemtif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas
- Mendukung fungsi Kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas penerapan polisi masyarakat di setiap wilayah.
Polisi Banjar ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat untuk menciptakan rasa aman, dan semakin mendekatkan keberadaan polisi dengan masyarakat.
“Dengan mengusung prinsip community policing (kepolisian masyarakat), restorative justice, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
3. Kapolda Bali berikan sejumlah penekanan dalam pelaksanaan tugas Polisi Banjar
Dalam pelaksanaan tugasnya nanti ada beberapa penekanan di antaranya:
- Jadikanlah masyarakat sebagai mitra utama dalam penugasan
- Hindari sifat arogan, dan kembangkan sikap humanis kepada masyarakat
- Intensifkan kegiatan tatap muka, monitoring, dan interaksi kepada masyarakat dengan menghadiri kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat
- Bangun komunikasi, koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan segenap elemen masyarakat setempat
- Segera respon, dan selesaikan keluhan atau permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat sekecil apa pun bentuknya. Segera laporkan secara berjenjang apabila terdapat permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut
- Pelaksanaan tugas Polisi Banjar agar disesuaikan dengan tugas-tugas pokok di kantor. Sehingga tidak saling menghambat satu sama lain.
- Sebagai calling system untuk meredakan tensi politik di masyarakat, dan mengamankan rangkaian Pemilu serentak tahun 2024
“Sampai saat ini secara keseluruhan kita sudah membentuk sebanyak 3.956 personel Polisi Banjar di seluruh Bali. Personel Polisi Banjar ditempatkan pada tiap-tiap banjar, kawasan udara, dan pesisir yang ada di Bali sesuai dengan karakteristik dan tingkat kerawanannya,” jelasnya.