Fakta Penutupan Pantai Kuta saat Tahun Baru, Ada Pembatasan Ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Menjelang pergantian tahun, petugas kepolisian maupun instansi terkait lainnya memperketat pengamanan di sejumlah lokasi objek vital di Bali. Masyarakat diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mengikuti pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu apa saja peraturan pemerintah selama pergantian tahun ini? Bagaimana upaya pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian? Apakah benar Pantai Kuta akan ditutup? Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Jasad Perempuan Lansia di Buleleng Disimpan Anaknya 54 Hari
1. Jam buka Pantai Kuta hanya sampai pukul 23.00 Wita
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka operasional di Pantai Kuta ditetapkan hanya sampai pukul 23.00 Wita. Selain itu juga dilarang adanya perayaan, kerumunan, dan petasan.
“Maksimal jam 23.00 Wita sudah clear semua. Tidak boleh ada kegiatan lagi di sana,” jelasnya.
Kapolresta menyampaikan telah berkoordinasi dengan Desa Adat Kuta terkait penyekatan dan penutupan kantong parkir di sepanjang Pantai Kuta. “Tidak dilarang, tetapi ada pembatasan, baik jumlah, kerumunan, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan ada sanksi Adat, Perda, dan Pidana yang siap menjerat para pelanggar kebijakan ini.
Sementara itu, Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (29/12/2021) siang, menyampaikan belum menerima surat imbauan terkait peraturan tersebut.
“Belum tahu saya. Belum ada surat resmi, ndak tahu saya gimana nggih,” jawabnya.
2. Petugas kepolisian melakukan mengetatan di sejumlah tempat
Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, pada Rabu (29/12/2021), menyampaikan telah menurunkan ribuan personel di pos-pos pengamanan dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya, seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepolisian Polda Bali juga sudah melaksanakan Operasi Lilin dan Operasi Aman Nusa untuk melakukan penebalan di pintu-pintu masuk di Bali serta obyek wisata di Bali.
"Beberapa penebalan kami laksanakan di beberapa tempat dan juga ada beberapa tempat wisata di Sanur, Kuta, dan Ubud, juga kita melaksanakan pengamanan. Semua, kita gerakan dari ujung timur sampai barat, yaitu Pelabuhan Padangbai maupun sampai Gilimanuk," ungkapnya di Mapolda Bali.
3. Menerapkan rekayasa lalulintas di wilayah Kuta
Brigjen Pol I Ketut Suardana menyampaikan akan menerapkan rekayasa lalulintas di wilayah Kuta. Hal ini dikarenakan saat tahun baru wilayah Kuta selalu padat dengan wisatawan. Rekayasa lalulintas dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali. Rekayasa ini ia ungkapkan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Khususnya di Kuta memang padat sekali tahun baru. Kami laksanakan rekayasa lalulintas dengan baik demi kepentingan masyarakat," ungkapnya.
4. WNA yang melanggar peraturan akan dideportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (29/12/2021), menegaskan bahwa akan ada pengawasan dari pihak Imigrasi terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) saat pergantian tahun. Apalagi jika ditemukan pelanggaran pada waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Pesta itu pasti ada. Tetapi sesuai dengan jam yang ditentukan dengan pemerintah, ya sudah. Itu aja yang harus diikuti oleh mereka,” jelasnya.
Bagi mereka yang kedapatan melanggar, maka akan diusir dari Indonesia atau dideportasi. Jamaruli mengimbau agar para WNA yang masih berada di Bali mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Minimal dia kami usir, kecuali ada PH lain yang mau memprojusticia, silakan. Tapi dari sisi keimigrasian itu hanya sampai pengusiran,” jelasnya.