Terlibat Penipuan CPNS, Oknum Polisi di Polres Buleleng Dipecat 

Jangan mudah percaya ya semeton, lebih baik berusaha sendiri

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Buleleng bernama Aiptu Wayan Putra Yasa? Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).      

Lalu bagaimana perkembangan kasus ini? Oknum polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Urusan Seksi Umum (Baur Sium) Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian mulai tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Fakta Warga Buleleng Ditombak Tetangganya Sampai Tembus Paru-paru

1. Oknum polisi tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat

Terlibat Penipuan CPNS, Oknum Polisi di Polres Buleleng Dipecat IDN Times/Arief Rahmat

Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Wayan Putra Yasa dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 Wita di halaman Mapolres Buleleng. Hanya saja Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

“Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika, dan disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Yusak Agustinus Sooai.

2. Putusan PTDH untuk Wayan Putra telah ditinjau dari berbagai aspek

Terlibat Penipuan CPNS, Oknum Polisi di Polres Buleleng Dipecat IDN Times/Arief Rahmat

Penerbitan keputusan PTDH dari Dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang. Sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek, di antaranya:

  • Azas Kepastian Hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya
  • Azas Kemanfaatan berdasarkan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut
  • Azas Keadilan di mana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri

Yusak Agustinus Sooai berharap di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng.

3. Personel Polri lainnya diminta untuk menghindari terjadinya PTDH

Terlibat Penipuan CPNS, Oknum Polisi di Polres Buleleng Dipecat Operasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Yusak Agustinus Sooai menyampaikan kepada personel Polri lainnya untuk menghindari terjadinya PTDH di wilayah hukum Polres Buleleng. Berikut beberapa pesan yang disampaikannya:

  • Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan
  • Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata di setiap waktu dan kesempatan
  • Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat
  • Pimpinan agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi

4. Oknum polisi melakukan penipuan dengan mengiming-imingi anak korban jadi PNS

Terlibat Penipuan CPNS, Oknum Polisi di Polres Buleleng Dipecat Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini berawal dari laporan korban Ketut Rentika, warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada 23 September 2020. Korban mengaku ditipu oleh Aiptu Wayan Putra Yasa dan rekannya, Made Muliasa.

Pada bulan September 2013 lalu, korban diiming-imingi janji bahwa anaknya bisa lolos sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pajak Singaraja. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2013 hingga 5 Agustus 2016. Korban telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dan terakumulasi sampai Rp350 juta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya