Motif Pembunuhan Nelayan di Buleleng Terungkap, Sering Minum Bersama 

Semoga gak ada lagi yang seperti ini

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan seorang nelayan bernama Gede Mertayasa alias Tangkas (38) asal Banjar Kubuanyar, Kelurahan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Senin (16/11/2020) pukul 17.30 Wita lalu? Tersangka Ketut Mudrayasa alias Anton (32) mengakui perbuatannya kepada petugas bahwa ia menyabet korban menggunakan bilah caluk (senjata tajam tradisional khas Bali yang menyerupai celurit yang berukuran besar) karena alasan sentimen pribadi kepada korban.

Baca Juga: Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNS

1. Tersangka menebas korban berkali-kali hingga terjatuh ke lantai

Motif Pembunuhan Nelayan di Buleleng Terungkap, Sering Minum Bersama Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha mengungkapkan bahwa tersangka mengakui memang melakukan pembunuhan hingga menyebabkan korban tewas. Tersangka menggunakan sebilah celuk yang sebelumnya ditempatkan di meja ruang tamu.

Tersangka tiga kali menebas korban yakni di bagian lengan kanan hingga bawah lengan dan menusuk ketiak kanan. Kemudian menebas bagian kepala korban dan mengenai leher kiri bawah. Tersangka lalu menebas lagi mengenai pantat bagian samping kanan yang menyebabkan korban terjatuh ke lantai.

“Korban mengalami luka terbuka mengeluarkan darah dan setelah dibawa ke rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ucap Kompol Loduwyk pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Nelayan di Buleleng Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Langsung ke Polisi

2. Tersangka dan korban sering minum-minum dan cekcok

Motif Pembunuhan Nelayan di Buleleng Terungkap, Sering Minum Bersama Ilustrasi minuman beralkohol. (Pixabay.com/webandi)

Kejadian pembunuhan pada 16 November 2020 sekitar pukul 18.00 Wita tersebut dipicu karena sentimen pribadi pelaku. Saat itu korban sedang mengikat tali pancing dan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Motifnya sentimen pribadi ribut masalah minum-minum setiap harinya. Sebelum kejadian, mereka sering minum alkohol dan sering cekcok mulut,” ungkapnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Motif Pembunuhan Nelayan di Buleleng Terungkap, Sering Minum Bersama Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini di antaranya:    

  • Bilah caluk dengan panjang 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang 30 cm
  • Celana pendek warna hitam yang berisi bercak darah
  • Celana pendek warna abu-abu yang berisi bercak darah
  • Kaos warna hitam yang berisi bercak darah

Tersangka melanggar rumusan primer Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya