Sara Connor Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Telah Bebas

Masih ingat sama kasus pembunuhan ini gak?

Denpasar, IDN Times – Satu dari dua orang yang melakukan pembunuhan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, pada 17 Agustus 2016 silam telah bebas, pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia adalah Sara Connor (49), warga Australia yang telah membunuh polisi di depan hotel Pullman, Kuta, bersama pacarnya, David Taylor.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, menyampaikan pendeportasian Sara Connor masih menunggu jadwal penerbangan. Selama menunggu hari itu tiba, kemungkinan besar Sara akan ditempatkan di kantor imigrasi untuk sementara waktu.

Baca Juga: Viral Perempuan Amerika Depresi di Bali, Mengaku Namanya Corona

1. Pendeportasian Sara masih menunggu jadwal penerbangan

Sara Connor Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Telah BebasIDN Times/Ayu Afria Ulita

Sara telah menjalani masa hukuman lima tahun penjara dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 09.00 Wita. Ia langsung dijemput oleh petugas imigrasi. Sara resmi ditahan pada tanggal 20 Agustus 2016, dan mendapatkan remisi 1 tahun 1 bulan 10 hari. Sehingga total hukuman ia jalani selama 3 tahun 10 bulan 20 hari.

“Ya memang tadi pagi dia sudah dibebaskan dari Lapas Perempuan Kerobokan. Sudah diserahterimakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Untuk proses pendeportasian nantinya, kan dia izin tinggal sudah selesai, sudah habis itu di sini. Karena penahanan itu. Pihak kedutaan Australia juga sudah datang dan menyerahkan paspor emergency kepada Sara. Paspor sekali jalan ke Australia,” terang Surya.

2. Berikut total catatan remisi yang telah diterima Sara:

Sara Connor Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Telah BebasSara Connor dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020) (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Kalapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili, mengungkapkan Sara terbukti melanggar pasal 170 Ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 Tahun. Dari waktu penahanan pertama sejak 20 Agustus 2016 lalu, seharusnya Sara bebas murni pada tanggal 20 Agustus 2021. Namun karena mendapatkan remisi 1 tahun 1 bulan 10 hari, maka ia baru bebas hari ini. Berikut daftar remisi yang diterima oleh Sara:

  1. Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 bulan
  2. Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 bulan
  3. Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 bulan
  4. Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 bulan
  5. Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 bulan
  6. Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 bulan
  7. Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 bulan 10 hari.

“Jadi total besar remisi yang telah diberikan 13 bulan 10 hari (1 tahun 1 bulan 10 hari). Sara Connor telah diberikan hak-haknya sebagai warga binaan. Serta pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara sebagai tamping (Narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di lapas),” jelas Lili.

Karena memenuhi syarat, kerjanya baik, dan telah lebih dari enam bulan menjadi tamping, maka Sara dijadikan sebagai Pemuka sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019. Hal itulah yang membuat Sara mendapatkan tambahan remisi Pemuka tahun 2019.

Baca Juga: Wisata Bali Buka Tahap I, Anak Muda: Mending Matiin Virus Dulu Deh

3. Sara tidak mau masuk penjara lagi

Sara Connor Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Telah BebasLapas Perempuan Kelas II A Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Selama pandemik, kata Lili, Sara kerap berkomunikasi dengan keluarganya melalui video call. Dari pantauannya, komunikasi mereka hanya membahas kesehatan selama berada di dalam lapas.

“Terharu. Terharu. Terharu karena, ya gimana ya. Antara cemas tapi bangga, senang bertemu dengan keluarganya. Saya lihat tadi senang, senang. Ada kecemasan,” jelas Lili.

Lili juga mengungkapkan, Sara berpamitan kepadanya. Ia juga memberikan bajunya kepada teman-teman sebagai kenang-kenangan. Awalnya, dia tidak bisa berbahasa Indonesia. Tetapi sekarang bisa berbahasa dengan baik, rajin mengikuti tata rias, dan kuliner selama menjalani hukuman.

“Pamitan ya pasti. Pamitan 'Ibu Kalapas, saya kangen dan saya tidak akan masuk lagi di sini.' Ya harus gitu,” tirunya.

4. Korban Sudarsa meninggal dengan sejumlah luka di kepalanya

Sara Connor Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Telah BebasPantai Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Sara dan David ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota polisi lalu lintas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa. Jenazah Sudarsa ditemukan di depan Hotel Pullman, pada Rabu (17/8/2016). Dari hHasil forensik saat itu menyatakan, bahwa Sudarsa mengalami pukulan benda tumpul sebanyak 17 kali di kepala, ada 42 titik luka di bagian wajah, kepala, dan tangannya. Sara ditangkap di kantor konsulatnya, sementara David ditangkap di depan Kantor Konjen Australia wilayah Kota Denpasar, pada Jumat (19/8/2016).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya