Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini Faktanya

Terpidana Sudikerta terbukti melakukan penipuan dan TPPU

Denpasar, IDN Times – Sebanyak lima Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Kerobokan menerima program asimilasi pada Selasa (22/2/2022). Dari lima penerima tersebut, satu di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta.

Sudikerta mendapatkan asimilasi karena dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut? Apakah artinya Sudikerta dinyatakan telah bebas? Berikut fakta-faktanya. 

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Terima Remisi Umum HUT RI Ke-76

1. Ada aturan yang menjadi dasar pemberian asimilasi saat pandemik

Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini FaktanyaIDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (23/2/2022), mengungkapkan bahwa asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

Program asimilasi ini disebut merupakan proses pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

2. Sudikerta sudah memenuhi syarat dua per tiga masa tahanan

Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini FaktanyaInstagram.com/sudikertacenter

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengungkapkan bahwa lima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan. Baik persyaratan administrasi maupun substantif, sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, mereka kemudian menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak-haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” jelas Fikri.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Permenkumham 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 Tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah. Mengapa? Karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan. Berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

3. Setelah asimilasi Sudikerta akan menjalani bebas bersyarat

Benarkah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta Bebas? Ini FaktanyaKalapas Klas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing (IDN Times/Ayu Afria)

Fikri juga menegaskan bahwa selama asimilasi tersebut, Sudikerta berstatus wajib lapor ke Bapas Kelas I Denpasar. Asimilasi yang diterima oleh Sudikerta berlaku hingga 3 Juni 2022 mendatang. Selama menjadi WBP di dalam lapas, Sudikerta menjadi salah satu pengurus pura.

Selama menjalani program asimilasi tersebut, apabila yang bersangkutan tidak melapor dan menjalani tindak pidana lagi, maka haknya mendapatkan program asimilasi ini akan dicabut dan yang bersangkutan ditarik kembali ke dalam Lapas untuk menjalani hukuman. Dalam hal ini statusnya bukan bebas murni, akan tetapi menjalani asimilasi.

“Setelah 2 per 3 dia akan menjalani bebas bersyarat,” ungkap Fikri saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terpidana Sudikerta bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150 miliar, yang dilaporkan oleh Pemilik PT Maspion Group, Alim Markus.

Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Estard Oktavi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12/2019).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya