Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk 

Diduga terjadi penyitaan sepeda motor secara sepihak

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan tujuh orang tersangka pelaku pembunuhan Gede Budiarsana (34). Pembunuhan tersebut terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021), pukul 15.00 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya sempat terjadi perselisihan. Berikut fakta-fakta pembunuhan terhadap Gede Budiarsa yang diungkap pihak kepolisian, hari ini Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Soal Penebasan di Denpasar, Polisi Tegaskan Bukan Konflik Antar Ormas

1. Korban diduga menunggak selama satu tahun

Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk Barang bukti pembunuhan Gede Budiarsana. (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Pol Jansen mengungkapkan bahwa korban diduga menunggak pembayaran kredit sepeda motor Yamaha Lexi selama satu tahun. Pada Jumat (23/7/2021) pukul 14.00 Wita, ada empat orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solution datang ke kos kakak korban, Ketut Widiada, di Kuta, Kabupaten Badung. Diketahui bahwa Ketut Widiada juga kemudian menjadi korban penganiayaan.

Ketut Widiada lalu mengajak adiknya (korban), bersama dengan empat orang debt collector untuk menyelesaikan masalah di Kantor PT Beta Mandiri Multi Solution tersebut. Hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman dan mengakibatkan keduanya dianiaya.

“Diduga satu tahun tidak membayar kredit. Ya. Satu tahun ya. Waktu itu mungkin ada kesalahpahaman karena korban mengeluarkan rante kalung. Jadi melihat ini para pelaku terpicu emosinya sehingga terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

2. Korban mengalami banyak luka benda sajam

Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Gede Budiarsana. (IDN Times/Ayu Afria)

Ketut Widiada sempat melarikan diri saat pengeroyokan tersebut terjadi. Ia menderita robek di bagian kepalanya. Sementara adiknya, Gede Budiarsana, dikejar sampai simpang Jalan Subur-Jalan Kelimutu dan menjadi bulan-bulanan tersangka.

Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban meninggal Gede Budiarsana, di antaranya adanya luka terbuka di kepala samping kiri (daerah temporalis) sepanjang 15 cm, luka terbuka pada kepala bagian belakang samping kiri berbentuk flap, luka terbuka pada pertengahan lengan bawah kiri. Selain itu juga ada luka lecet dan memar di bagian paha kanan bagian depan. 

“Diduga korban saat itu kehabisan darah ya. Dikuatkan dengan saksi yang melihat,” jelasnya.

3. Polisi menetapkan tujuh tersangka dan satu orang otak penganiayaan

Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk Tersangka pembunuhan Gede Budiarsana. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Pihak kepolisian menetapkan tujuh orang dari PT. Beta Mandiri Multi Solusien sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan warga Bali dan lima orang berasal dari Ambon. Mereka di antaranya I Wayan Sadia (39), Fendi Kaimana (31), Benny Bakar Bessy (42), Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23), Gerson Pattiwaelapia (23), dan Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23).    

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan membunuh korban. Ada empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solusien yang disimpan di atas tower. Tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang ditarik oleh PT. Beta Mendiri Multi Solusien. Selain itu juga ada barang bukti pecahan kaca dan baju milik korban dan tersangka.

“Dilakukan penyitaan sepihak oleh PT. BMMS ini,” katanya.

4. Polisi akan lakukan prarekonstruksi untuk mengetahui kemungkinan tersangka baru

Fakta-fakta Pembunuhan Gede Budiarsana di Denpasar, 7 Pelaku Dibekuk Tersangka pembunuhan Gede Budiarsana. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Atas tindakannya, para tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam. Pasal-pasal yang menjerat tersangka di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. 

“Segera kami akan melakukan prarekonstruksi nanti untuk mengetahui keterlibatan masing-masing dan kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi sementara tujuh ini,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya