Fakta Baru Kasus Penebasan di Kuta, Apa Benar Karena Asmara?  

Kalau sudah tersulut emosi, pasti hilang kendali ya

Badung, IDN Times – Dua orang menjadi korban penebasan di Jalan Sadasari, Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (11/1/2022), pukul 13.15 Wita lalu. Sampai hari ini, Kamis (13/1/2021), kasus penebasan tersebut masih terus bergulir.

Kedua korban, V (32), laki-laki asal Temanggung Jawa Tengah dan F (41), perempuan asal Jember Jawa Timur, dilaporkan mengalami luka-luka di bagian belakang kepala dan jari-jari tangan. Pelaku Abdul Rahman Saleh (32), asal Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tega menebas mereka menggunakan golok. 

Apa sesungguhnya pemicu peristiwa ini? Mengapa pelaku sampai tega melakukan penebasan? Berikut fakta-faktanya. 

Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Meninggal Tersambar Petir saat Memancing     

1. Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan, namun sudah renggang

Fakta Baru Kasus Penebasan di Kuta, Apa Benar Karena Asmara?  Ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kuta, Kompol Orpa Talapetaka, menyampaikan pelaku Abdul mengaku bahwa korban F yang bekerja sebagai terapis, adalah pacarnya. Keduanya berkenalan di media sosial dan sudah 4 tahun menjalin hubungan. Namun kemudian berpisah sejak hubungan mereka renggang pada November 2021 lalu.

Pelaku mengaku hubungannya dengan korban mulai renggang setelah F kembali dari kampung halamannya. Sebelum terjadi penebasan, keduanya sempat bertengkar. 

2. Pelaku meminta korban datang ke tempat kosnya

Fakta Baru Kasus Penebasan di Kuta, Apa Benar Karena Asmara?  ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku menghubungi korban pada Selasa (11/1/2022) pukul 09.00 Wita. Ia meminta agar korban datang ke kos pelaku untuk membahas hubungan asmara keduanya.

Chat-nya dibalas oleh korban dan korban bilang akan datang bersama kawannya,” jelasnya.

Korban akhirnya datang sekitar pukul 13.15 Wita. Saat itu pelaku tengah menunggu dan tidur-tiduran di dalam kamar kos. Korban yang berdiri di depan pintu kemudian berkata, “Hei ini ada orang.”

Pelaku disebut mengaku kaget karena pacarnya tersebut mengajak dua laki-laki yang berperawakan besar. Kemudian pelaku mengambil golok yang ia simpan di belakang pintu kamar.

3. Pelaku mengayunkan golok ke arah bagian belakang kepala korban

Fakta Baru Kasus Penebasan di Kuta, Apa Benar Karena Asmara?  Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengetahui pelaku mengambil golok dan mendekatinya, korban kemudian melarikan diri ke areal kos tetangga. Namun saat berada di lorong kos, ia ditebas dari belakang sampai mengenai kepalanya. Korban saat itu masih bisa kabur ke kos tetangga. Namun pelaku kembali mengayunkan golok ke arah kepala belakang korban.

Saat korban lari ke kos tetangga tersebut, V yang datang menemani F, ikut menjadi korban. Ia awalnya berusaha melerai, namun justru kena luka bacok hingga bagian belakang kepalanya ditebas.

“Berusaha melerai pelaku yang sudah membacok korban (F). Pelaku malah tidak terima karena V ikut campur,” jelasnya.

Pelaku kemudian menaruh goloknya dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit Murni Teguh. Keduanya diikuti oleh V.

4. Kapolsek menegaskan tidak ada perencanaan penganiayaan

Fakta Baru Kasus Penebasan di Kuta, Apa Benar Karena Asmara?  Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Orpa Talapetaka pada Kamis (13/1/2022) mengungkapkan bahwa korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (12/1/2022) malam karena harus menjalani perawatan.

Pelaku disebut spontan melakukan penebasan karena cemburu kepada pacarnya yang datang menemuinya bersama laki-laki lain. Sejauh ini, pihak kepolisian belum memastikan apakah ada hubungan khusus antara kedua orang korban tersebut. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi tetangga kos pelaku.

“Untuk kasus ini sih tidak perencanaan, karena spontan. Pada saat pelaku itu melihat ceweknya datang dengan cowok lain. Sementara mereka berdua rencana mau berbicara terkait dengan hubungan mereka, tapi dia datang dengan cowok. Dia marah. Makanya spontan saja. Cemburu saja. Masuk penganiayaan berat. Pasal 351 KUHP,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya