Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta 

Polda Bali: polisi dilarang ke klub malam di luar tugas

Badung, IDN Times – Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih melakukan penyelidikan kasus penusukan dengan korban anggota polisi di Wilayah Hukum Polda Bali. Penusukan tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023), pukul 03.30 Wita di depan Apache Bar, Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Penusukan ini disebut berawal karena korban membela teman perempuannya. Namun hal itu akhirnya berujung pada perkelahian.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Denpasar Mengaku Belajar dari YouTube

1. Korban membela teman perempuannya yang tak terima dilecehkan pelaku

Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa korban Aipda I Putu July Sudarwika (37) datang ke lokasi bersama temannya. Sebelum kejadian perkelahian hingga berujung penusukan, teman perempuan korban mengadu kepada korban bahwa ia tidak terima pantatnya dipegang terduga pelaku Hendra Noviko (40), saat berada di dalam Paddy’s Pub.

Mendapat pengaduan tersebut, pihak korban dan pelaku kemudian terlibat keributan hingga mereka diusir keluar dari pub.

2. Kedua belah pihak dirawat di rumah sakit berbeda

Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah pelaku dan korban dikeluarkan dari pub, mereka kemudian lari ke utara depan Apache Bar. Pada pukul 03.30 Wita, keributan berlanjut pada penganiayaan dengan pengeroyokan dan berujung pada penusukan. Korban dilaporkan mengalami luka tusuk dan dibawa ke Rumah Sakit Trijata Denpasar. Sedangkan yang diduga menjadi pelaku, dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Kuta, Kabupaten Badung.

“Masih pengembangan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Senin (9/1/2023).

3. Korban terancam mendapat sanksi, anggota Polri sebaiknya tidak ke tempat hiburan malam

Fakta Anggota Polda Bali Ditusuk, Terlibat Perkelahian di Paddy’s Pub Kuta Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi mengungkapkan sebenarnya anggota kepolisian dilarang berada di tempat-tempat hiburan malam di luar kepentingan tugas. Oleh karenanya dengan kejadian ini, ia mengatakan tentu anggota tersebut juga akan diberikan sanksi secara kepolisian meskipun menjadi korban.

Saat ini jajaran Polda Bali masih melakukan proses kasus yang bersangkutan sebagai korban penusukan. Sementara untuk sanksi internalnya akan dipertimbangkan lagi setelah proses kasus ini. Kombes Bayu juga membenarkan bahwa korban bertugas di Satuan Kerja Polda Bali.

“Kami harapkan aparat kepolisian, tidak dianjurkan ke tempat hiburan, kecuali di dalam melaksanakan tugas. Nanti ada sanksilah karena yang bersangkutan ke tempat itu (tidak dalam tugas). Walaupun yang bersangkutan jadi korban ya," ungkapnya.

Polda Bali mengimbau bagi warga yang datang ke tempat hiburan agar tetap menjaga ketertiban, sehingga tidak terjadi keributan. Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam maupun senjata api.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya